KPK Telusuri Dugaan Suap Pilgub Jatim
KPK segera menelusuri dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan sengketa Pilgub Jawa Timur
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menelusuri dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan sengketa Pilgub Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, KPK tengah memvalidasi keterangan yang berkaitan dengan hal tersebut.
"Saat ini proses kasus yang disangkakan kepada Akil tentunya akan ditelusuri lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Akil sendiri disebut-sebut menerima gratifikasi dari 120 sengketa pemilu kada yang disidangkan di MK. Belakangan terungkap, mantan legislator Partai Golkar itu kedapatan aktif menghubungi Ketua DPD Golkar Jawa Timur, Zainuddin Amali, terkait sengketa Pilkada Jatim.
Dalam komunikasi yang dilakukan melalui BlackBerry Messenger itu, Akil diketahui meminta duit Rp10 miliar kepada Zainuddin buat memenangkan Soekarwo-Syaifullah Yusuf. Soal komunikasi tersebut, Johan enggan mengungkap ke publik saat ini. Sebab proses hukum masih berlangsung.
"Tapi, jika benar ada BBM yang berkaitan dengan penangan perkara Pilkada Jatim, tentu akan ditelusuri penyidik," ujarnya.
Dalam percakapan yang sama, nama Setya Novanto dan Idrus Marham muncul. Keduanya pun sudah dipanggil Komisi akhir Desember lalu. Adapun soal rencana pemanggilan Soekarwo sendiri, Johan tak bisa memastikan kapan.
"Sampai hari ini belum ada rencana panggil Soekarwo, tapi jika penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan tentu akan dipanggil," ujarnya.