KPK Sita Dokumen dan Enam Koper Anggoro dari Cina
Buronan KPK, Anggoro Widjojo akhirnya tiba di Gedung KPK, Kamis (30/1/2014) malam setelah tertangkap dan diterbangkan dari China.
Penulis: Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan KPK, Anggoro Widjojo akhirnya tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kav C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/1/2014) malam setelah tertangkap dan diterbangkan dari Guangzhou, China.
Pantauan Tribun, Anggoro tiba di Gedung KPK pukul 22.35 WIB, dengan tangan terborgol dan kawalan ketat petugas Brimob bersenjata laras panjang.
Tampak beberapa penyidik KPK yang mengawal Anggoro, juga membawa enam koper dan sebuah plastik berwarna biru berisi sejumlah dokumen.
Diduga, dokumen itu berkaitan dengan dokumen imigrasi Anggoro, seperti paspor, yang dipalsukannya dan digunakan selama enam tahun pelariannya di luar negeri.
Hingga berita ini diunggah, pimpinan KPK belum bisa memberikan penjelasan tentang dokumen yang dibawa itu.
"Apa ada dugaan paspor palsu, tapi informasi adanya di sana. Nanti kalau ada akan disampaikan," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
KPK menetapkan Anggoro Widjojo sebagai tersangka kasus suap dalam proyek Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, sejak 19 Juni 2009.
Anggoro Widjojo, selaku Direktur Utama sekaligus pemilik PT Masaro Radiokom, diduga melakukan penyuapan terhadap sejumlah anggota DPR RI guna mempengaruhi kelanjutan proyek SKRT pada 2007.
Pelarian Anggoro terhenti, saat kepolisian China mengungkap kasus pemalsuan paspornya. Selanjutnya, dia dibekuk di kota Zhenzhen pada Rabu (29/1/2014) kemarin.
Adik Anggoro, Anggodo Widjojo selaku Komisaris Utama PT Masaro Radiokom, sudah lebih dulu diproses hukum dan telah divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 31 Agustus 2010.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Anggoro menjadi lima tahun penjara. Sementara, saat dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK), justru Mahkaaah Agung (MA) mempeberat hukuman adik Anggoro itu menjadi 10 tahun penjara.
Dalam putusan kasasi di MA, majelis hakim pun menyatakan Anggodo terbukti melakukan pemufakatan jahat yakni melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Belum diketahui, berapa hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim atas sangkaan yang dijerat kepada Anggoro Widjojo nanti. Yang jelas, hukumannya akan diperberat lantaran dia tidak kooperatif dengan KPK sejak penyelidikan dan penyidikan dengan melarikan diri ke luar negeri.