Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jeffrey Winters: UU Pilpres Diputuskan di Saat Berbahaya Dengan Cara Berisiko

Dari seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), uji materi undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jeffrey Winters: UU Pilpres Diputuskan di Saat Berbahaya Dengan Cara Berisiko
net
Pengamat tentang Indonesia asal NorthWestern University, Amerika Serikat, Prof Dr Jeffrey Winters 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA- Dari seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), uji materi undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan salah satu yang terpenting dan diperbincangkan dan diperdebatkan banyak kalangan.

Bagimana tidak, walau mengabulkan sebagian pasal-pasal yang digugat, putusan tersebut baru berlaku lima tahun kemudian. Ini sangat aneh.

"Belum ada keputusan MK yang sebesar ini (UU Pilpres). Ini yang paling besar dalam sejarah MK dan dibuat pada saat sangat bahaya dan dengan cara yang beresiko," ujar Jeffrey A. Winters, guru besar dan direktur EDGS Program Northwestern University Amerika Serikat, di YLBHI, Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Jeffrey mengatakan tidak ada alasan bagi MK sebenarnya untuk menunda masa berlaku putusan tersebut. Jika memang MK khawatir Pemilu bisa chaos karena implikasi putusan tersebut, MK harusnya membacakan sidangnya usai Pemilu.

"Tidak pernah ada keputusan MK atau supreme court di mana pun di dunia yang ketuk palu lalu bilang putusan ini baru berlaku pada masa depan," kata Jeffrey.

Jeffrey mengkritisi bahwa putusan MK tentang masa berlaku dengan mempertimbangkan akibatnya yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku tiga tahun setelahnya dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 tidak benar.

Berita Rekomendasi

Menurut Jeffrey putusan MK tersebut memiliki masa berlaku disebabkan Indonesia belum memilki perangkat tersebut. Sementara Pemilu, Indonesia sudah memilikinya.

"Itu (Tipikor) belum exist (ada) waktu itu. Itu berbeda. Itu bukan preseden. Itu tidak bisa dimulai hari itu karena belum eksis pengadilannya waktu itu (maka) harus dibangun. Tetapi pemilu sudah eksis, Tidak ada apa-apa di depan yang perlu dibangun. Semua elemen sudah exist," terang Jeffrey.

Dengan putusan MK yang memberlakukan Pemilu serentak mulai 2019, Jeffrey memprediksi bahwa presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2014 akan kental dengan aroma delegitimasi.

"Jadi siapapun yang menjadi presiden akan dipertanyakan terus-menerus karena putusan MK sendiri. Pemilu 2014 akan selalu diwarnai tanda tanya karena putusan pemilu serentak sudah diumumkan. Prinsip UUD 1945 bahwa hanya Pemilu serentak yang legitimate. MK tidak berhak untuk memberlakukan suatu undang undang pada masa depan," tukas Jeffrey.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas