Jalan Prapatan Jadi Usman-Harun Sudah Disetujui Pemprov DKI
Korps Marinir TNI AL mengusulkan nama Jalan Prapatan menjadi Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korps Marinir TNI AL mengusulkan nama Jalan Prapatan yang berada di Kwitang Jakarta Pusat depan Mako Kormar menjadi Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun.
Usulan tersebut disampaikan secara resmi Komandan Korps Marinir Mayjen TNI (Mar) Achmad Faridz Washington kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Surat Nomor: B/614/XI/2012 tanggal 28 November 2012. Usulan tersebut mendapat respon yang positif dari Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penerangan Korps Marinir Letnan Kolonel Marinir Suwandi menyebutkan, pengajuan perubahan nama Jalan Prapatan yang berada di kawasan Tugu Tani Jakarta Pusat tersebut sudah lama di ajukan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menindaklanjuti usulan tersebut telah tiga kali Pemprov DKI Jakarta dan Korps MarinirTNI AL melaksanakan rapat untuk membahas rencana perubahan nama jalan tersebut.
Rapat pertama kali dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Ibu Sylviana Murni pada tanggal 27 Desember 2012 bertempat di Ruang Rapat Sekda Provinsi DKI Jakarta Blok G Lantai 4 Gedung Balaikota Jl. Merdeka Selatan No. 8-9 Jakarta Pusat.
Peserta rapat dari Pemda DKI Jakarta pada rapat pertama tersebut adalah Bpk. R. Bayu Sanjaya (Badan Pengelolaan Keuangan DKI Jakarta, Ibu Anna (Biro Hukum DKI Jakarta), Ibu Tinia Budiarti (Wakadis Parbud), Ibu Endarti (Disparbud), Ibu Emiel A (Biro Pasarkot), Bpk. Yassrul dan Ibu Sismastri G (Tapem), Ibu Zulfikar Lutfi (Staf Dinas P2B), Bp. M Anwar (Camat Senen), Bpk. Anwar Maulana (Lurah Senen), Bpk. Purwana Ansyori (Sekwan DPRD DKI).
Sedangkan dari Korps Marinir TNI AL adalah Kolonel Marinir Suaf Yanu H (Asintel Dankormar), Letkol Marinir Sumarto (Kadispen Kormar), Mayor Marinir M Amien dan Kapten Marinir Kuntoyono (Staf Intelejen), Kapten Laut (KH) Samsoeddin, SH (Diskum Kormar), Kapten Marinir Sutrisno (Dispen Kormar). Serta dihadiri Pakar Sejarah Prof. Dr. Anhar Gonggong.
Hasil dari rapat pertama tersebut Pemda segera membentuk Tim Pertimbangan baik Tingkat I/ Provinsi dan Tingkat II/Pemkot Jakpus yang akan bekerja secara bersamaan agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditentukan (minimal 3 bulan maksimal 6 bulan).
Tim Pertimbangan yang dibentuk akan melaksanakan tahapan sosialisasi dan terus berkordinasi antar Pemda Provinsi dan Kota/Jakpus serta Korps Marinir. Dalam rapat tersebut Asisten I juga menjelaskan pada dasarnya pengusulan perubahan jalan tersebut dapat diterima karena sesuai SK Gubernur No. 28 tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, taman dan Bangunan Umum pada pasal 4 antara lain dijelaskan bahwa perubahan jalan harus memenuhi :
a). mudah dikenal masyarakat
b). menggunakan nama daerah
c). nama pahlawan/karena sifat kepahlawanannya yang ditetapkan oleh UU menjadi pahlawan nasional.
Lebih lanjut Suwandi menjelaskan, menidaklanjuti permintaan tersebut dengan beberapa kali pertemuan, permintaan itu pun sudah disetujui.
"Namun, peresmiannya nanti kami menunggu selesainya Monumen Usman-Harun. Sekaligus nanti akan diresmikan bersamaan perubahan nama jalan tersebut," kata Suwandi kepada Tribunnews.com, Senin (10/2/2014).
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Sersan KKO Anumerta Usman dan Kopral KKO Anumerta Harun mendapatkan penganugerahan Gelar Pahlawan dan Tanda Kehormatan Bintang Sakti sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia N0. 050/TK/Tahun 1968 tanggal 17 Oktober 1968. Keduanya dijatuhi hukuman mati oleh pemerintah Singapura pada pukul 06.00 pagi hari Kamis tanggal 17 Oktober 1968.