Marzuki Ali: RUU KUHP dan KUHAP Harus Tuntas
Ketua DPR RI Marzuki Ali menegaskan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP dan KUHAP harus diselesaikan pembahasannya untuk segera menjadi UU.
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Ali menegaskan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP dan KUHAP harus diselesaikan pembahasannya untuk segera menjadi UU.
Marzuki mengatakan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP memang harus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pakar hukum. Menurutnya dengan melibatkan KPK dan pakar hukum, pasal-pasal yang dinilai melemahkan pemberantasan korupsi bisa dihilangkan.
Politisi Partai Demokrat itu juga berkomentar mengenai mepetnya waktu penyelesaian RUU KUHP dan KUHAP dikarenakan para anggota DPR sudah mulai konsentrasi di dapilnya masing-masing untuk menghadapi pemilu legislatif.
"Tuntaskan sesuai pemilu saja. Saya yakin bisa. Kami tidak ingin kekuatan KPK dilemahkan," kata Marzuki di sela-sela acara HUT ke-27 Harian Umum Suara Pembaruan di Istora Senayan, Minggu (23/2/2014).
Marzuki menambahkan, penyelesaian pembahasan kedua RUU tersebut sangat penting karena KUHAP dan KUHP yang sekarang menurutnya sudah ketinggalan zaman. "Belanda sendiri saja tak menggunakan kedua hukum tersebut. Oleh karena itu, harus dituntaskan pembahasannya agar segera jadi UU," tandasnya.
Adapun pembahasan RUU KUHP dan KUHAP menuai banyak kontroversi. Baik dari KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, dan lainnya yang meminta agar pembahasan kedua RUU tersebut dihentikan untuk sementara.
Pasalnya, banyak pasal-pasal dalam RUU KUHAP dan KUHP justru melemahkan KPK dan lembaga lainnya seperti PPATK, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).