Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud Sayangkan Upaya Pelemahan KPK Melalui DPR

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyayangkan upaya-upaya pelemahan kewenangan Mahkamah Konstitusi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud Sayangkan Upaya Pelemahan KPK Melalui DPR
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyayangkan upaya-upaya pelemahan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat jalur legislasi. KPK akan kehilangan wewenangnya untuk menyadap jika revisi KUHP dan KUHAP sepakat harus izin terlebih dahulu kepada hakim.

"Ya itu yang kita sayangkan. Kita harus perang, artinya perang opini dan perang dukungan karena bagaimana pun produk legislasi adalah cerminan dari kehendak rakyat. Kalau rakyatnya menolak, saya kira proses legislasi (DPR) juga akan memperhatikan, apa lagi sekarang muncul perlawanan-perlawanan," Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Mahfud mengaku lebih setuju agar revisi tersebut ditunda dan dilanjutkan oleh periode selanjutnya. Pasalnya, DPR masa kerja periode DPR saat ini tinggal enam bulan lagi sehingga tidak baik jika dipaksakan untuk terus dibahas.

"Kalau saya lebih setuju kalau diendapkan dulu, kan tinggal enam bulan masa kerja DPR. Masa enam atau tujuh bulan mungkin tidak baik kalau memaksakan untuk dibahas terus sehingga biar priode berikutnya saja," usul bekas Menteri Pertahanan itu.

Tentang pelemahan kewenangna KPK, Mahfud mengungkapkan bahwa tercatat 12 kali uji materi (judicial review) mengenai Undang Undang KPK. Namun, MK selalu mendukung penguatan kewenangan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi sehingga menolak uji materi tersebut.

"Sudah 12 kali di undang-undang KPK itu diuji agar dilumpuhkan. Oleh sebab itu MK pada posisi membela KPK. Pertama soal wewenangnya, kedua kita membatalkan pasal yang bisa digunakan untuk melumpuhkan, seperti mengkriminalisasi agar komisioner itu mundur karena menjadi terdakwa," ujar Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Mahfud melanjutkan, upaya-upaya misalnya komisioner harus mundur saat jadi terdakwa maka gampang sekali orang bisa dijadikan terdakwa hanya agar orang itu berehenti dari situ.

Berita Rekomendasi

"Ada pula yang menurut MK ingin mengibiri dengan cara ingin mengurangi jumlah hakim dengan cara memberi tafsiran masa jabatan Pak Busyro (Muqoddas), kita memberikan tafsiran pada waktu itu agar Pak Busyro itu dipilih untuk empat tahun. Itu saja yang saya anggap penting terkait RUU KPK dan KUHP," tukas Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas