Andi Mallarangeng Didakwa Melakukan Korupsi bersama Adiknya
Andi Alifian Mallarangeng didakwa Jaksa KPK melakukan beberapa kejahatan secara melawan hukum
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng didakwa Jaksa KPK melakukan beberapa kejahatan secara melawan hukum terkait proyek pembangunan lanjutan pusat pendidikan dan sekolah olahraga nasional (P3SON) di Hambalang.
Perbuatan itu dilakukan Andi bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharram, Andi Zulkarnain Anwar (Adik kandung Andi), Mokmahad Fakhruddin, Lisa Lukitawati, Muhammad Arifin dan Saul Paulus David Nelwan.
Demikian disampaikan Jaksa KPK, Supardi saat membacakan sudar dakwaan Andi di Pengadilan Tindak Pidaka Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/3/2014) siang.
Selain itu, dipaparkan Jaksa Supardi, Andi juga telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 464.391.000.000.
Andi memperkaya diri sendiri melalui peran sang adik, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
Sementara orang lain yang diperkaya oleh perbuatan Andi yakni Deddy Kusdinar, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondo Kambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawai Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, Nanang Suhatmana.
Jaksa menganggap Andi memperkaya Korporasi, di antaranya, PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik , PD Laboratorium Teknik Sipil Geonves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, KSO Adhi Karta.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Supardi.