Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelatih Golf Rudi Rubiandini Dituntut 5 Tahun Penjara

Pertimbangan memberatkan Deviardi adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pelatih Golf Rudi Rubiandini Dituntut 5 Tahun Penjara
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Deviardi (kanan) bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2/2014). Deviardi diduga terlibat dalam kasus suap di lingkungan SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan SKK Migas dan pencucian uang, Deviardi, dituntut lima tahun penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pelatih golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu terbukti membantu menerima suap dan mencuci uang.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Deviardi selama lima tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Riyono saat membacakan surat tuntutan Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Jaksa juga menuntut Deviardi dengan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Pertimbangan memberatkan Deviardi adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Sementara hal-hal meringankannya adalah Deviardi jujur menyesali perbuatan, mengakui perbuatan dan membantu mengungkap tindak pidana lain. Selain itu, Deviardi belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Menurut Jaksa Riyono, Deviardi dianggap terbukti melanggar dakwaan kesatu primer pertama dan kedua, yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Deviardi juga dianggap terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga ihwal pencucian uang, yakni Pasal 3 Undang-Undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(Edwin Firdaus)

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas