Sabu dalam Spidol, Dua Kurir Ditangkap BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN), kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN), kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil menangkap dua pria yang Ali Machput alias Ali dan Tusiwan
Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan, dua tersangka tersebut menyelundupkan sabu seberat 814,2 gram atas perintah seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan
"Dari tangan kedua tersangka, petugas kami berhasil mendapat barang bukti sabu seberat 814,2 gram. Salah satu tersangka berprofesi sebagai tukang ojek," kata Sumirat, dalam acara pemusnahan barang bukti di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (10/4/2014).
Sumirat menjelaskan, dalam melakukan aksinya kedua tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menyembunyikan di dalam spidol dan makanan kaleng yang dikirim ke sebuah rumah kos-kosan di kawasan Pasar Baru.
"Mereka mengaku mengirimkan sabu atas perintah tetangganya berinisial R yang mendekam di LP Nusakambangan. Sabu ini berasal dari Malaysi," kata Sumirat.
Menurutnya, petugas pun kembali melakukan pengembangan terhadap R di LP Nusakambangan. Dan diketahui, R mengendalikan sabu di wilayah Jakarta atas perintah teman satu selnya berinisial X warga negara Nigeria.
"Masing-masing kurir mengaku mendapat upah sebesar 4-6 juta. Ini yang mengendalkan WN nigeria," jelasnya.
"Seluruh tersangka dibawa ke BNN untuk pemeriksaan, dijerat Pasal 112, 113 dan 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati," katanya.