Maria Klaim Tak Tahu Elda Minta Uang untuk Fathanah
Elda Devianne Adiningrat selanjutnya diberikan ke Ahmad Fathanah, kolega mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman mengklaim tak tahu jika uang Rp 300 juta yang diberikan kepada Komisaris PT Radina, Elda Devianne Adiningrat selanjutnya diberikan ke Ahmad Fathanah, kolega mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Jadi itu untuk oil. Dia (Elda) pergi ke Horison, dia selalu bayar, makan dia bayar," kata Maria saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Majelis hakim yang diketuai Purwono Edi Santosa masih meragukan keterangan Maria. Dia lalu menanyakan kembali peruntukkan uang tersebut. Tapi, Maria tetap kukuh pada jawaban tadi.
"Untuk oil," ujar Maria.
Maria menjelaskan ikhwal pemberian uang ke Elda tersebut. Kata dia, uang tersebut diminta Elda pada 10 Januari 2013 silam. Saat itu, kepada Maria, Elda mengaku ingin berangkat ke Medan.
"Pagi-pagi Elda telepon minita uang. Saya katakan berapa perlunya, dia bilang 300. Kan dia (Elda) sudah kerja pak dua bulan lebih," ujarnya.
Diluar itu, menurut dia, Elda juga pernah menawarkan kuota 100-200 ton daging sapi untuk dibeli perusahaannya. Elda pada 5 Oktober 2013 menelepon Maria memperkenalkan diri dengan nama Dati.
"Ada temannya punya kuota 100-200 ton yang dia tidak pakai, apakah saya mau memakainya," ujarnya.
Elda pada persidangan 1 April, menegaskan Rp 300 juta yang disediakan Maria merupakan permintaan Ahmad Fathanah. Duit itu diberikan melalui Jerry Roger Kumontoy.
Uang diminta Fathanah ke Elda saat akan berangkat ke Medan pada 10 Januari 2013. Elda kemudian menyampaikannya ke Maria.
Maria didakwa memberi uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Fathanah. Tujuannya agar Luthfi mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian agar memberi persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2012 yang diajukan PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang Utama, PT Nuansa Guna Utama, CV Cahaya Karya Indah dan CV Surya Cemerlang Abadi.