BPK Tetap Berikan Bantuan Moral Kepada Hadi Poernomo
Karena itu, menurut Hendar, BPK tetap teguh terhadap payung hukum yang berlaku: berada dalam institusi dan terkait tugasnya.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendar Ristriawan mengatakan tidak ada bantuan hukum terkait ditetapkannya Hadi Poernomo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
LanjutHendar, hal itu dikarenakan status tersangka yang disandang Hadi Poernomo terkait jabatannya ketika masih di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, bukan ketika bertugas di institusinya.
"Dalam undang undang nomor 15 tahun 2006 memang memberikan jaminan kepada BPK, namun dalam artian ketua, wakil, dan mantan ketua BPK Kalau dalam pelaksanaan tugasnya diduga melakukan pelanggaran hukum," ujar Hendar di Gedung BPK Jakarta Pusat Selasa (22/4/2014).
Karena itu, menurut Hendar, BPK tetap teguh terhadap payung hukum yang berlaku: berada dalam institusi dan terkait tugasnya. "ketika itu bukan dalam tugasnya seperti kelalaian dalam menggunakan kendaraan sehingga orang lain kecelakaan, itu tidak ada bantuan hukum," ujar Hendar.
Namun, menurut Hendar, pihaknya tetap memberikan bantuan moral kepada Hadi Poernomo dan keluarganya, seperti selalu menjalin komunikasi. Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004 lalu.(Taufik Ismail)