Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Sebut Akil Sering Lontarkan Candaan saat Tangani Perkara Sidang

Begitu juga saat menjadi Ketua Panel Hakim, perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Saksi Sebut Akil Sering Lontarkan Candaan saat Tangani Perkara Sidang
Tribunnews/Herudin
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menunjukkan surat suara saat akan melakukan pencoblosan di ruang tunggu Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2014). Sebanyak 22 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif kali ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati mengatakan bahwa Akil Mochtar selama menjadi Ketua MK tak pernah memaksa hakim lain terkait saat mengambil keputusan penanganan sengketa Pilkada. Begitu juga saat menjadi Ketua Panel Hakim, perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Keterangan itu diungkapkan Maria saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/4/2014).

"(Akil) tidak pernah memaksakan," kata Maria.

Maria, Akil dan Anwar Usman mewrupakan menjadi panel hakim dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak. Akil menjadi ketua panel, sedangkan Maria dan Anwar menjadi anggota.

Lebih jauh Maria menjelaskan, dalam diskusi dengan hakim panel, Akil kerap menyampaikan candaannya. Akil juga sering berkelakar ketika bertanya kepada saksi.

"Dia (Akil) tanya kepada hakim anggota, biasanya bertanya dengan kelakar (bercanda). Tapi Kelakar untuk mengarahkan putusan itu tidak pernah," kata Maria.

Maria menuturkan, ketua panel biasanya aktif bertanya soal penanganan sengketa. Kendati demikian, kata dia, ketua panel tidak memiliki keistimewaan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas