Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dino Patti Djalal Minta Buruh Bersikap Realistis

Peserta konvensi Capres Partai Demokrat Dino Patti Djalal meminta buruh bersikap realistis

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Dino Patti Djalal Minta Buruh Bersikap Realistis
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Dino Patti Djalal 

Tribunnews.com, Jakarta - Peserta konvensi Capres Partai Demokrat Dino Patti Djalal meminta buruh bersikap realistis. Menurut Dino, banyaknya tuntutan buruh jangan sampai membuat investor enggan menanamkan modal  di Indonesia dan  perusahaan yang ada berhenti beroperasi karena tingginya beban buruh bagi perusahaan.

Disebutkan Dino, selain pro job, pro growth, dan pro poor, pemerintahan mendatang juga harus pro business.

Oleh karena itu, selain memperhatikan kepentingan buruh, pemerintah dan buruh juga harus memperhatikan kepentingan pelaku usaha.

Menurut Dino, seperti dalam surat elektronik yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (3/5/2014) tuntutan buruh jangan sampai membuat pelaku usaha melarikan modalnya ke luar Indonesia, seperti Vietnam dan Bangladesh.

"Kalau dulu di toko toko di Amerika Serikat ditemui banyak produk produk yang dibuat di Indonesia, sekarang justru banyak produk produk buatan Vietnam dan Bangladesh," tuturnya.

Disebutkan Dino, selain persoalan upah buruh, hal hal yang menghambat tumbuhnya sektor bisnis dan manufaktur didalam negeri juga harus segera diatasi.

Beberapa hal yang menghambat pertumbuhan sektor bisnis dan manufaktur didalam negeri disebut Dino adalah harga sewa kontainer di Indonesia menjadi yang tertinggi di ASEAN.

Berita Rekomendasi

"Juga pengurusan bea cukai yang terlalu lama dan pungutan liar," tambahnya.

Pada hari buruh 1 Mei lalu, para buruh mengajukan 10 tuntutan.

Adapun 10 tuntutan para buruh adalah sebagai berikut.

1. Naikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen dan revisi KHL menjadi 84 item;
2. Tolak penangguhan upah minimum;
3. Jalankan Jaminan Pensiun Wajib bagi buruh pada Juli 2015;
4. Jalankan Jaminan Kesehatan seluruh rakyat dengan cara cabut Permenkes 69/2013 tentang tarif, serta ganti INA CBG's dengan Fee For Service, audit BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
5. Hapus outsourcing, khususnya outsourcing di BUMN dan pengangkatan sebagai pekerja tetap seluruh pekerja outsourcing;
6. Sahkan RUU PRT dan Revisi UU Perlindungan TKI No 39/2004;
7. Cabut UU Ormas ganti dengan RUU Perkumpulan;
8. Angkat pegawai dan guru honorer menjadi PNS, serta subsidi Rp 1 Juta per orang/per bulan dari APBN untuk guru honorer;
9. Sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk buruh;
10. Jalankan wajib belajar 12 tahun dan beasiswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas