Ichsanuddin Noorsy: BI Gagal Awasi Bank Century
Memburuknya kondisi pada akhirnya mengakibatkan Bank Century menikmati fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengawasan intensif seharusnya menggambarkan kebaikan. Artinya, bank yang telah mendapatkan pengawasan dari Bank Indonesia seharusnya kondisinya menjadi semakin baik.
"Jika menggambarkan keburukan, dan setelah pengawasan kondisi bank menjadi semakin buruk berarti ada yang salah dengan sistem pengawasannya," ujar Ichsanudin Noorsy sebagai saksi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (12/5/2014).
Noorsy yang datang mengenakan batik berwarna merah mengatakan, kegagalan pengawasan terjadi pada Bank Century. Bank yang merupakan hasil merger dari tiga bank ini pada awalnya mendapatkan pengawasan intensif, namun gambaran yang terjadi adalah setelah mendapatkan pengawasan kondisi semakin buruk.
Lanjut Noorsy memburuknya kondisi pada akhirnya mengakibatkan Bank Century menikmati fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
"29 desember 2005 Bank Century masuk pengawasan intensif kemudian 5 november 2008 bank ini tidak ada peningkatan, malahan masuk pengawasan khusus dan menjadi sakit. Hal ini berarti berarti upaya perbaikannya gagal," ujar Noorsy.
Noorsy yang datang sebagai saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya ini mengatakan, pengawasan intensif dilakukan dengan menempatkan pengawas pada bank yang dipantau selama 12 bulan.
"Sebuah bank apabila setelah mendapat pengawasan selama 12 bulan tidak ada perubahan maka harus diberikan opsi dengan melihat konsisi mutakhir pada bank tersebut, jangan dibiarkan berlama-lama. Dengan buruknya pengawasan maka tidak mungkin kejadian seperti Century akan terulang, " ujar Noorsy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.