Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengguna Penguat Sinyal Akan Didenda Rp 600 Juta

Sudah ada yang tertangkap dan sedang diberkas untuk masuk segera P21. Ini untuk shock terapi, bahwa kita tidak main-main

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengguna Penguat Sinyal Akan Didenda Rp 600 Juta
Alat penguat sinyal Repeater 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Muhammad Budi Setiawan mendukung langkah pihak Polri menangkap pihak yang menggunakan Repeater Ilegal (penguat sinyal).

Budi mengaku bahwa Kominfo telah menindaklanjuti laporan operator tentang repeater ilegal dengan memproses importir alat penguat sinyal untuk dibawa ke meja hijau.

“Sudah ada yang tertangkap dan sedang diberkas untuk masuk segera P21. Ini untuk shock terapi, bahwa kita tidak main-main,” ujar Budi, Jumat (6/6/2014)

Ganjaran yang disiapkan oleh Kemenkominfo cukup berat, yakni berbentuk denda sebesar Rp 600 juta atau pidana kurungan selama 6 bulan. Namun, menurut Budi angka Rp 600 juta bukanlah jumlah yang besar bagi importir.

“Pengusaha besar bayar 600 kan kecil. Nanti kita lihat undang-undang supaya bisa kita naikkan (denda) hukuman maksimalnya,” jawab Budi.

Penggunaan repeater ilegal ini mulai marak sejak tahun 2011. Akibatnya terganggunya sinyal yang cukup meresahkan para pengguna telepon seluler. Bayangkan saja, banyak masyarakat yang memasang penguat sinyal atau repeater ilegal di tempat umum untuk menunjang kelancaran komunikasi mereka. Parahnya masyarakat tidak tahu bahwa hal tersebut melanggar peraturan telekomunikasi.

Budi sangat menyayangkan sikap masyarakat yang menggunakan penguat sinyal di lokasi padat penduduk. Budi menganjurkan kepada pengguna repeater ilegal untuk segera menon-aktifkan alat tersebut karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Berita Rekomendasi

"Secara undang-undang itu menyalahi karena dia menggunakan frekuensi yang mengganggu frekuensi sekitarnya," ujar Budi.

Di sisi lain, sosialisasi yang dilakukan Kominfo untuk memberantas peredaran repeater ilegal agaknya tidak mudah. Sebab mensosialisasikan edukasi berarti juga menyebarkan peringatan dan ancaman hukum. Di satu sisi memberikan pengetahuan bagi masyarakat sementara di sisi lainnya membuat pengumuman untuk menangkap importir.

Dampaknya pengusaha dan pengedar alat penguat sinyal ilegal semakin sulit dikejar. "Importirnya susah, mereka sudah mulai ngumpet-ngumpet," kata Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas