Kubu Prabowo-Hatta Hargai Putusan MK Soal Satu Putaran
Kubu Prabowo-Hatta mengapresiasi keputusan MK terkait satu putaran dalam pemilihan presiden 2014.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Prabowo-Hatta mengapresiasi keputusan MK terkait satu putaran dalam pemilihan presiden 2014. Juru Debat Prabowo-Hatta Fahri Hamzah mengatakan putusan MK itu merupakan jawaban dari persoalan dua kandidat yang bertarung dalam pilpres 2014.
"MK berijtihad, disitu ada maslahat yaitu penghematan," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Namun ia mengingatkan di pilpres mendatang diperlukan adanya electoral vote. Sebab saat ini masih menggunakan sistem popular vote dimana pemenang ditentukan dengan suara mayoritas tanpa peduli perolehan di provinsi.
"Kita ingin merancang electoral vote dengan basis 77 daerah pemilihan. Jadi nanti capres harus menang dari 77 dapil. 50 persen plus satu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 berlangsung satu putaran. MK menutuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak langsung ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan uji materi UU Pilpres di ruang sidang utama, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Dengan demikian, MK mengatakan Pasal 159 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai lebih dari dua pasangan calon.
Uji materi ini diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), dan dua orang advokat atas nama Sunggul Hamonangan Sirait dan Haposan Situmorang.