Muballigh Laporkan Pimred Jakarta Post ke Bareskrim
Korps Muballigh Jakarta (KMJ) melaporkan surat kabar The Jakarta Post ke Bareskrim Polri.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Korps Muballigh Jakarta (KMJ) melaporkan surat kabar The Jakarta Post ke Bareskrim Polri. Laporan dibuat atas pemuatan gambar karikatur pada halaman 7 dalam koran berbahasa Inggris tersebut yang terbit Kamis (3/7/2014).
Gambar karikatur yang memuat bendera gambar tengkorak bajak laut dengan tulisan arab la'ilaahaillah tesebut dinilai telah menghina dan menistakan islam serta umatnya.
"Ini kalimat tauhid yang kita junjung sekali dan kita bela mati-matian ini jadi dakwah para nabi dari jaman nabi Adam dan Nabi Muhammad Saw. Tapi oleh Jakarta Post dikesankan seolah-olah Islam, La'ilahaillah ini adalah perangainya seperti bajak laut, perompak, merampas hak orang lain, melakukan kerusakan, menumpahkan darah, membunuh, menyiksa, dan sebagainya," ungkap Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ Edy Mulyadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2014).
Selain itu, dikatakan Edy yang lebih parah lagi dalam karikatur tersebut pada gambar tengkorak ada tulisan Muhammad Rasul Allah. Tentu tulisan tersebut menunjukan sebuah simbol keislaman.
"Allah muhammad rasul, itu adalah cincin rasulullah. Jadi menurut kami ini adalah penistaan," ujarnya.
Sementara M Shobari selaku Ketua KMJ mengungkapkan tentang pentingnya hidup berdampingan tidak menuai kebencian. Kata dia sebagai orang beriman diibaratkan seperti lebah.
Kalau diganggu urusan pribadinya akan sabar sesabar-sabarnya, tapi bila diganggu kesatuannya nyawapun bida menjadi taruhannya.
"Sekalipun raksasa segede raksasa itu tidak akan takut kemanapun akan dikejar. Orang yang beriman ini kalau sudah maju perang mereka itu hanya menunggu dua kemenangan. Kemenangan tidak ada kekalahan dan kemenangan dunia menang akhirat," ungkapnya.
Sebelumnya KMJ bersama dari JAT mendatangi The Jakarta Post, Selasa (8/7/2014). Saat tu sang Pimpinan Redaksi Meidyatama Suryodiningrat menerima langsung kedatangan mereka. Pada pertemuan tersebut KMJ menyampaikan protes keras.
"Kami sampaikan kalau menuruti perasaan, kita sudah mau berantem saja, tapi karena kita negara hukum kita harus taat hukum. Kita sampaikan ke mereka bahwa ini akan kita bawa ke dewan pers tapi belum sampai di situ dan akan kita bawa juga ke ranah hukum," ungkap Edy kembali.
Meskipun pimpinan The Jakarta Post sudah meminta maaf, tetapi tidak menyurutkan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Dikatakannya hal tersebut sebagai bahan pelajaran bagi semuanya.
"Saya tegaskan kepada mereka kalau kalian mengaku salah teledor ceroboh silahkan saja minta maaf juga silahkan, tapi kalau mengatakan tidak bermaksud menghina menyingung menistakan islam maaf saya tidak percaya," ungkap Edy.
Laporan Edy bersama Ketua dan anggota KMJ tersebut diterima kepolisian dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/391/VII/2014/Bareskrim. Terlapor dalam perkara tersebut Meidyatama Suryodiningrat selaku Pimpinan Redaksi The Jakarta Post.
Terlapor dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan ata penistaan terhadap agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.