Bupati Empat Lawang Pasrah Jika Dijadikan Tersangka
Menurut Budi, pada pemeriksaan hari ini, dirinya hanyalah mengulang keterangan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri menyerahkan proses hukum dugaan suap penanganan sengketa Pilkada daerahnya yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun dalam putusan perkara Akil Mochtar, diputuskan majelis hakim, bahwa terbukti adanya pemberian uang dari Budi Antoni dan istrinya kepada Akil, terkait penanganan Pilkada.
"Sudah-sudah," kata Budi pasrah saat dimintai komentar mengenai putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu, usai merampungkan pemeriksaan di KPK, Kamis (21/8/2014) sore.
Menurut Budi, pada pemeriksaan hari ini, dirinya hanyalah mengulang keterangan.
Walaupun ia dimintai keterangan mengenai dugaan pemberian kesaksian palus yang menjerat orang dekat Akil, Muhtar Effendi. Dia pun mengklaim tak ada pertanyaan lain, seperti soal kasus Pilkada Empat Lawang saat menjalani pemeriksaan penyidik.
"Enggak ada. Diulang BAP awal saja. BAP yang dulu ditanya lagi. Pokoknya sudah saya sampaikan ke penyidik. Saya serahkan ke mereka," kata Budi yang keluar sekitar pukul 17.30 WIB dari kantor KPK, Jakarta.
Budi sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhtar Effendi.
Saat tiba, mengenakan baju koko putih lengan panjang, dia tak mau komentar banyak.
Dia hanya menegaskan kesiapannya jika penyidik lembaga antirasuah itu menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Iya kita lihat nanti," kata Budi.
Selain Budi, KPK pada perkara Muhtar juga memeriksa istri muda Romi Herton, Wali Kota Palembang, Liza Merliani Sako.
Namun, usai merampungkan pemeriksaan, dia tak bersedia banyak komentar.
"Sudah ya saya cape," ujarnya lalu pergi dari kantor KPK, Kamis siang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.