Ingin Bisnis Pakaian PR Cari Modal Jadi Kurir Narkoba
Rencananya, PR akan menggunakan upah hasil bisnis narkotikanya untuk bisnis clothing online yang tengah ia jalani beberapa tahun terakhir,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan sindikat narkotika yang kerap berkeliaran di kawasan Cibubur dan sekitarnya. Jaringan tersebut dikendalikan narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan melalui kurir-kurirnya.
Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut petugas mengamankan dua orang kurir berinisial PR (26) dan IR (30) dengan barang bukti total 222,5 gram sabu.
"Menanggapi informasi dari masyarakat, BNN mengintai dan menangkap PR saat bertransaksi dengan IR di depan pintu gerbang Perum Legenda Wisata, Cibubur. Petugas mengamankan barang bukti sekitar 155,5 gram sabu dari keduanya," kata Sumirat di BNN, Jakarta Timur, Kamis (28/8/2014).
Petugas lalu menggeledah kediaman IR di Perum Bukit Putra, Cileungsi, Bogor dan berhasil menemukan sebanyak 66,4 gram sabu siap edar. Pemeriksaan juga dilakukan di apartemen PR di Kalibata City, Jakata, dan menemukan 0,6 gram sabu.
"PR yang juga seorang pecandu sabu mengaku tidak pernah mengenal IR sebelumnya. Ia hanya diperintah seseorang mengambil barang, kemudian menyerahkan kepada kurir lainnya. Rencananya, PR akan menggunakan upah hasil bisnis narkotikanya untuk bisnis clothing online yang tengah ia jalani beberapa tahun terakhir," jelasnya.
Setiap transaksi yang dilakukan, PR menerima upah sebanyak Rp 50.000 per gram. Sedangkan IR mendapat upah Rp 3 Juta setiap transaksi. Pria yang bekerja di sebuah pabrik garmen sebagai Marketing sejak tahun 2008 ini mengaku melakukan pekerjaan sebagai kurir narkotika karena tuntutan ekonomi.
Kedua tersangka dan barang bukti kini berada di Kantor BNN Cawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, PR dan IR terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.