Kepala Bappenas Efektifkan UU Pengadaan Lahan untuk Wujudkan MP3EI
Permasalahan pembebasan lahan merupakan kendala yang dihadapi pemerintah
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permasalahan pembebasan lahan merupakan kendala yang dihadapi pemerintah untuk mendukung Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Salsiah Alisjahbana dalam menanggani permasalahan pembebasan lahan oleh pemerintah harus dioptimalkan dengan undang-undang pengadaan lahan.
"Masalah ini kita bicarakan dengan memanfaatkan undang-undang pengadaan lahan untuk kepentingan umum yang sejauh ini diefektkan mulai 2014,"ujar Armida di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (3/9/2014) pagi.
Percepatan dalam penyelesaian masalah lahan ini diharapkan adanya peraturan tentang pengadaan lahan. Pengaturan ini lebihdipertimbangkan kepada keberatan yang akan disampaikan publik dalam pembebasan lahan.
"Ada aturannya, kalau tidak ada keberatan dari publik ada maksimum penyelesaiannya tapi kalau ada keberatan juga ada maksimum penyelesainnya," ujar Armida.
Sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional juga menjelaskan tproyek-proyek inftrastruktur mengalami tantangan. Diantaranya tentang pembebasan lahan, penggunaan lahan, belum selesainya rencana tata ruang daerah serta kurangnya pasokan listrik.