Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Patahkan Dakwaan Jaksa untuk Anas Terkait Harrier

"Jadi sebelum seseorang calon anggota DPR dilantik dan diambil sumpahnya, dia belum merupakan penyelenggara negara," kata Yusril Izha Mahendra.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Yusril Patahkan Dakwaan Jaksa untuk Anas Terkait Harrier
Warta Kota/Henry Lopulalan
Calon Presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra pada sidang putusan perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Barat, Kamis (20/3/2014). MK menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra terkait UU Pilpres sehingga pelaksanaan Presidensial Threshold pada Pemilu 2014 tetap digunakan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Soal Harrier, Yusril Patahkan Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Anas

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra mematahkan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum.

"Jadi sebelum seseorang calon anggota DPR dilantik dan diambil sumpahnya, dia belum merupakan penyelenggara negara," kata Yusril Izha Mahendra yang hadir sebagai saksi meringankan untuk Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Menurutnya, seseorang yang belum dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPR, tidak dapat dikenakan ketentuan-ketentuan sebagai penyelenggara negara. Seperti yang dikenakan kepada Anas.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Anas diduga menerima gratifikasi sebuah mobil Harrier dengan nomor polisi B 15 AUD. Mobil seharga Rp 670 juta rupiah itu diterima Anas pada bulan September 2009.

Sementara berdasarkan keterangan Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtias saat bersaksi dalam persidangan sebelumnya, mengatakan Anas baru menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2009.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas