Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara
Anas juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi proyek.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
Tak hanya itu, Anas juga dianggap jaksa telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Hal itu dilakukan Anas dengan cara melakukan pembayaran atas pembelian tanah dan rumah milik Anas tersebut melalui orang lain, serta diatasnamakan dan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
Pada tindak pidana pencucian uang, Anas juga disebutkan pernah membayarkan uang Rp 3 miliar yang berasal dari Permai Group untuk pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya.
Lokasi tambang seluas 5.000-10.000 ha itu berada di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Atas serangkaian perbuatan itu, Jaksa menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf (a) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Merespon tuntutan itu, Anas mengaku akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Begitu juga dengan pihak penasihat hukumnya.
"Baik yang mulia, sebagai terdakwa saya akan menyampaiakan pembelaan pribadi tapi juga ada pembelaan yang akan disiapkan oleh tim PH," kata Anas dalam sidang.
Menurut Anas pembelaan itu perlu disampaikan dirinya, agar majelis hakim dapat mengambil keputusan yang berimbang, adil dan bijaksana.
"Mengapa ini perlu saya dan PH lakukan karena tadu ini tuntutan sangat lengkap kecuali obyektifitas, keadilan dan fakta-fakta persidangan yang lengkap dan berimbang.
Karena itu penting bagi kami sampaikan pembelaan agar di persidangan ini betul-betul berdasarkan fakta yang objektif tidak ada pemaksaan dan kekerasan hukum kepada warga negara. Terima kasih," kata Anas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.