Harta Benda Anas Akan Disita Jika Uang Pengganti Tidak Dibayar dalam Sebulan
Majelis hakim juga menghukum Anas membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 57.590.330.580 dan US 5.261.070 Dollar.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, divonis pidana penjara delapan tahun oleh majeli hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan," ujar ketua majelis hakim, Suwandi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Anas membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 57.590.330.580 dan US 5.261.070 Dollar.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bayar pengganti tersebut dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disitu Jaksa Penuntut Umum dan dilelang," kata dia.