Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gamawan Tegaskan RUU Pilkada Tidak Dapat Ditunda

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan sikap pemerintah dalam posisi menunggu hasil keputusan fraksi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gamawan Tegaskan RUU Pilkada Tidak Dapat Ditunda
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan sikap pemerintah dalam posisi menunggu hasil keputusan fraksi. Ia menuturkan berbagai opsi yang berkembang yakni langsung atau lewat DPRD sudah dibahas sejak lama.

"Kita berharap ini dikerucutkan dengan dua opsi ini. Varian-varian itu mengikuti kalau langsung variannya seperti ini. Kalau tidak langsung variannya juga ada. Jadi tidak perlu ribet lah dalam mengambil keputusan," kata Gamawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Pemerintah, kata Gamawan, mengajukan gubernur tidak dipilih secara langsung. Bahkan, katanya, di Thailand seorang gubernur ditunjuk secara langsung.

"Karena otonominya satu lapis. Jadi sebagai wakil pusat di daerah," tuturnya.

Pemerintah diketahui telah menyiapkan dua opsi dengan segala perbaikan. Jika melalui DPRD, Gamawan mengatan hal itu bukan berarti kembali ke orde baru.

"Tidak begitu saja dipilih, tetapi tetap melalui uji public, pemilihan transparan dan dikawal aparat penegak hukum sehingga tidak ada money politik terhadap DPRD. Ini perbaikan-perbaikan kita tawarkan. Apapun kita sudah sesuai rancangan," katanya.

Mengenai usulan Demokrat di mana ada pernyataan lolos sebagai kepala daerah, Gamawan menilai hal itu tidak perlu.

Berita Rekomendasi

"Karena itu juga rawan. Orang yang layak juga tidak bisa terpilih, kalau ada permainan tanda petik. Itu argumentasi pemerintah. Tapi Demokrat menyampaikan harus clear orang yang maju. Jadi dua-dua ini biar diperdebatkan lah. Pemerintah menyatakan tidak perlu, karena rawan," ungkapnya.

Gamawan mengungkapkan RUU tersebut tidak mungkin diundur sebab ada 204 kepala daerah telah menunggu pada tahun 2015.

"Sengketa pilkada juga bermasalah dan jika tidak disahkan akan terjadi kekosongan. Opsi kami melalui pengadilan, dan dibolehkan banding satu kali dengan limit 14 hari. Jadi jangan sudden death, beri kesempatan dari pengadilan negeri banding langsung ke MA. Dan ada closed call. Kalau dia tidak signifikan, selisih besar antara nomor 1 dan nomor 2 tidak boleh digugat," ujarnya.

Sementara untuk uji kelayakan, Gamawan menuturkan hal itu diserahkan kepada publik. Sehingga bila ada cacat moral, masyarakat langsung mengetahui.

"Sehingga orang tidak akan berani mencalonkan kalau tidak benar-benar yakin. Dan calon yang dicalonkan sudah clear dan tidak bermasalah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas