Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Pertanyakan Sikap PDIP Soal 10 Syarat

PDIP mendukung gagasan tersebut kenapa tidak muncul saat panja, paripurna.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Demokrat Pertanyakan Sikap PDIP Soal 10 Syarat
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota DPR dari Fraksi PDIP berdiri untuk menyatakan dukungan Pilkada langsung saat voting pengesahan RUU Pilkada di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014). Pengesahan dilakukan melalui mekanisme voting dengan hasil pemilihan kepala daerah dikembalikan lewat DPRD.Hasil voting menunjukkan sebanyak 226 anggota dewan memilih pilkada lewat pilihan DPRD. Sedangkan, anggota DPR yang memilih Pilkada langsung ada sebanyak 135 orang. Total, seluruh anggota DPR yang mengikuti voting sebanyak 361 orang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan mempertanyakan sikap fraksi PDI Perjuangan yang justru mendukung 10 syarat pelaksanaan pilkada langsung pada saat sidang paripurna pembahasan RUU Pilkada.

"PDIP mendukung gagasan tersebut kenapa tidak muncul saat panja, paripurna. Kenapa baru muncul setelah ‎lobi ketika ketua fraksi merasa gagal?" ujar Pohan dalam dialog Polemik yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (27/9/2014).

Padahal, Pohan menilai 10 syarat tersebut bisa menjawab kekurangan dari pelaksanaan pilkada langsung.

"Kami anggap begini, bahwa pilkada langsung dengan 10 perbaikan menjawab keraguan publik dan banyak pihak tentang titik lemah atau ekses negatif tentang pilkada langsung. Pilkada langsung kalau diperbaiki akan lebih 'sempurna'," ucap Pohan.

Seperti diketahui, fraksi Partai Demokrat memberikan 10 syarat yang isinya perbaikan dalam pelaksanaan pilkada langsung yang dibahas dalam paripurna DPR RI pada hari Kamis (25/9/2014) kemarin.

10 syarat yang disodorkan Partai Demokrat yaitu:

1. Uji publik atas integeritas dan kompetensi cagub, cabup, cawalikota.
2. Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak.
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan dana.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai. Maksudnya adalah, kalau seseorang ingin maju melalui partai A, maka umumnya dikenal ada mahar dan sebagainya, bagi PD harus dilarang.
6. Larangan untuk melakukan fitnah dan kampanye hitam.
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada.
9. Penyelesaian sengketa pasca pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dari calon atas keputusan pendukung.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas