GDRI Gelar Tabur Bunga Depan Istana Negara
Penetapan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terus mendapatkan penolakan
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terus mendapatkan penolakan dari banyak pihak.
Siang ini Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia (GDRI) menggelar aksi Belasungkawa dan Tabur Bunga di depan Istana Negara, Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (29/9/2014). Aksi tabur bunga ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap pengesahan UU Pilkada.
Dalam orasi tersebut, terlihat beberapa orang menggunakan topeng yang bergambar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain itu, juga terlihat karangan bunga yang bertuliskan turut berduka cita atas tewasnya Demokrasi Indonesia.
Aksi ini dihadiri oleh Romo Benny Susetyo, Sri Palupi, Haris Azhar, Ray Rangkuti, dan Yati Andiani. Menurut Haris Azhar, kegiatan ini dilakukan untuk membangun partisipasi masyarakat untuk menentang undang-undang pemilihan kepala daerah.
"Kita menyampaikan pesan kita untuk menolak. Kami mengharapkan rakyat berpartisipasi di dalam kebijakan pemerintahan," ujar Haris.