Kompolnas : Polri Harus Ungkap Dugaan Penyiksaan Dalam Penyidikan Kasus JIS
"Penyiksaan kepada tahanan sangat tidak dibenarkan. Mabes Polri bisa melakukan investigasi untuk mengungkap dugaan penyiksaan terhadap pekerja kebersi
![Kompolnas : Polri Harus Ungkap Dugaan Penyiksaan Dalam Penyidikan Kasus JIS](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140828_070320_20140828_terdakwa-kasus-jis.jpg)
TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M. Nasser meminta Polri untuk mengungkap adanya penyiksaan terhadap para terdakwa kasus dugaan tidak asusila di Jakarta International School (JIS) selama dalam penyidikan Polda Metro Jaya Maret-April lalu.
"Penyiksaan kepada tahanan sangat tidak dibenarkan. Mabes Polri bisa melakukan investigasi untuk mengungkap dugaan penyiksaan terhadap pekerja kebersihan di JIS tersebut. Apalagi seluruh terdakwa kasus JIS juga mencabut BAP yang dibuat oleh polisi," tegas Nasser kepada media, Selasa (7/10/2014).
Sebagai aparat negara, lanjut Nasser, polri harus mampu bekerja profesional dan melindungi hak-hak asasi warga negaranya.
Oleh karena itu, bila terjadi tindak kekerasan terhadap warga negara yang belum terbukti bersalah, intitusi Polri harus bertanggungjawab dan menegakkan hukum bagi anggotanya.
"Bila ada bukti kuat terjadi penyiksaan Polri harus melakukan inisiatif untuk melakukan investigasi. Kasus ini mendapat perhatian masyarakat international dan reputasi Polri ikut dipertaruhkan," tandasnya.
Dugaan adanya tindak kekerasan terhadap para pekerja kebersihan JIS yang didakwa melakukan tindak asusila kepada MAK (6th), siswa TK di JIS, terungkap dalam persidangan lima terdakwa kasus ini pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
David, operasion risk management JIS yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan, pada 3 April 2014 dirinya melihat dan mendengar terjadinya tindak penyiksaan terhadap Virgiawan Amin dan Agun Iskandar, dua pekerja kebersihan JIS yang saat itu masih berstatus sebagai saksi.
David, menurut pengacara Virgiawan Amin Saut Hutagalung, dalam persidangan yang digelar tertutup itu juga mengungkapkan, dirinya mendengar pernyataan dari Kanit PPA Polda Metro yang mengatakan bahwa kedua pekerja kebersihan itu harus dikembalikan ke keluarganya karena tidak punya cukup bukti.
Namun, secara mengejutkan pada 4 April baik Virgiawan maupun Agun sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan muka penuh luka dan berdarah.
Saut menambahkan, dalam keterangan didepan majelis hakim, David juga melihat wajah Zainal Abidin dan Syahrial mengalami lebam dan berdarah pada 26 April 2014 sebelum press conference digelar Polda Metro Jaya pada hari tersebut.
"Kesaksian David semakin membuktikan bahwa tindak kekerasan dan penyiksaan kepada terdakwa oleh penyidik memang terjadi dan terbukti. Akibat kondisi terdakwa yang penuh luka itulah saat press conference pada 26 April lalu wajah para terdakwa ditutup dengan karton," ungkap Saut usai sidang, Rabu (1/10)
Tindak kekerasan yang melibatkan polisi untuk mengungkap suatu kasus, terus menjadi perhatian publik.
Terakhir menimpa Krisbayudi yang harus mendekam 8 bulan dan mengalami berbagai tindak kekerasan selama masa penyidikan di Polda Metro Jaya, Krisbayudi dibebaskan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara karena tak terbukti terlibat pembunuhan seperti yang dibuat dalam BAP Polisi.
Dalam kasus dugaan tindak asusila di JIS, sejumlah fakta medis menyatakan bahwa kasus ini sesungguhnya tidak pernah ada. Hasil RSCM dan RSPI menyatakan tidak ada kerusakan dalam alat pelepas korban MAK (6 tahun).
Hasil visum RSCM No 183/IV/PKT/03/2014 tanggal 25 Maret 2014 mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan terhadap lubang pelepas korban MAK (6 tahun) tidak ditemukan luka lecet/robekan, lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot pelepas baik.
Sementara hasil visum RSPI No 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014 tanggal 21 April 2014 juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan visual dan perabaan pada anus MAK tidak ada kelainan.
Dokter NP, dokter spesialis anak dari Klinik SOS Medika, pihak pertama yang melakukan pemeriksaan terhadap korban AK pada 22 Maret 2013, dalam kesaksiannya di PN Jakarta Selatan Senin (29/9), secara tegas juga mengatakan tidak pernah ada penyakit seksual menular pada MAK.