DPC se-Jatim Dihimbau Boikot Muktamar PPP
Kondisi internal DPW PPP Jatim pecah, sehari menjelang pelaksanaan Muktamar PPP di Surabaya, 15-18 Oktober 2014,
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -Kondisi internal DPW PPP Jatim pecah, sehari menjelang pelaksanaan Muktamar PPP di Surabaya, 15-18 Oktober 2014, yang digelar kubu Sekjen Romahurmuzy (Romi).
Kubu Ketua Umum Suryadharma Ali (SDA) menghimbau kepada seluruh pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Jatim untuk tidak hadir di Muktamar yang rencananya digelar di Empire Palace Hotel karena dinilai ilegal dan melanggar AD/ART.
"Sambil menunggu keputusan dari Ketua Majelis Syariah DPP PPP KH Maimun Zubair yang hari ini baru datang dari ibadah haji, saya menyerukan semua pengurus Cabang PPP di Jatim tidak hadir," tegas Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) DPW PPP Jatim, KH Anwar Iskandar, Selasa (14/10/2014), didampingi Sekretaris MPW KH Fahrur Rozi.
Hal senada ditegaskan KH Mas Subadar, Anggota Majelis Syariah DPP PPP. Kiai sepuh ini berharap kubu Romi mematuhi keputusan Mahkamah Partai tertanggal 11 Oktober 2014 yang isinya meminta kubu SDA dan Romi bertemu dan menentukan ulang waktu pelaksanaan Muktamar VIII.
Untuk mewujudkan hal itu, mereka diberi waktu seminggu. Jika sampai tanggal 18 Oktober, belum ada keputusan, maka mandat akan dicabut dan diambil alih oleh Majelis Syariah yang diketuai KH Maimun Zubair. "Sebagai partai Islam harus tunduk kepada fatwa ulama dan mengesampingkan ego pribadi," tegasnya.
Selain itu, menyikapi Muktamar yang digelar kubu Romi, pengurus DPW PPP Jatim kubu SDA, malam ini merapatkan barisan di sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan.
Mereka dibawa komando Wakil Ketua Umum DPP versi SDA KH Maskur Hasyim, Ketua DPW PPP Jatim versi SDA KH Mujahid Anshori, KH Mas Mansyur (Ketua Majelis Syariah DPW PPP Jatim), KH Hafidz Maksum (Ketua Majelis Pakar DPW PPP Jatim) dan KH Fahrur Rozi (Sektetaris MPW DPW Jatim).
Maskur Hasyim mengatakan, pertemuan sengaja digelar sebagai bentuk keprihatinan PPP Jatim atas pelaksanaan Muktamar PPP kubu Romi.
Pasalnya berdasar keputusan Mahkamah Partai, Muktamar baru sah dilaksanakan jika ditandatangani SDA dan Romi. "Kalau Ketua Umum tidak merestui, berarti Muktamar ilegal," tegasnya.
Selain itu, Muktamar PPP besok, kata mantan Ketua PPP Jatim ini, bertentangan dengan AD/ART partai Pasal 51 ayat 2. Bahwa, Muktamar dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun setelah pelantikan Presiden atau pemerintahan baru.
"Jadi tidak bisa mendahului pelantikan Presiden. Kalau Muktamar yang 23-26 Oktober masih sah karena dilakukan setelah pelantikan Presiden, 20 Oktober," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.