Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Libatkan Pakar Hukum Bahas Surat Jokowi

DPR akan melibatkan pakar hukum tata negara untuk membahas surat Presiden Joko Widodo terkait perubahan nomenklatur kementerian.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in DPR Libatkan Pakar Hukum Bahas Surat Jokowi
Tribunnews/Dany Perdana
Presiden Joko Widodo disalami jemaah Masjid Baiturrahim usai melakukan ibadah salat Jumat, di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2014). Ibadah salat Jumat ini merupakan yang perdana bagi pasangan Jokowi-JK setelah dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melibatkan pakar hukum tata negara untuk membahas surat Presiden Joko Widodo terkait perubahan nomenklatur kementerian.

Pembahasan tengah berlangsung dan ditargetkan selesai pada pekan depan.

Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, mengatakan, ada banyak pakar hukum tata negara yang rencananya akan dilibatkan pimpinan DPR untuk mengkaji perubahan nomenklatur kabinet Jokowi.

Hanya saja, Agus menolak menyebutkan pakar yang dimaksudnya.

"Sebenarnya ada banyak pakar, tapi kita tidak ingin terlalu banyak karena khawatir akan memperlambat pembahasan," kata Agus di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/10).

Agus menegaskan, DPR secepat mungkin menyelesaikan pembahasan perubahan nomenklatur tersebut. DPR akan mempertimbangkan seobjektif dan serelevan mungkin karena dikeluarkan berdasarkan tinjauan politis dan tinjauan akademis. "Kami ingin secepatnya menyelesaikan, tapi hasilnya bagus," ujarnya.

Surat Presiden Jokowi tentang perubahan kementerian itu telah diterima DPR pada Rabu (22/10/2014).

BERITA TERKAIT

Ada sejumlah kementerian di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipecah atau digabungkan dengan kementerian lain.

Dalam Lampiran Surat Presiden Nomor R-242/Pres/10/2014, tanggal 21 Oktober tentang Perubahan Kementerian, Jokowi menyampaikan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata.

Pemecahan kementerian terjadi pada Kementerian Pendidikan serta Kementerian Riset dan Teknologi menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Adapun Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal juga dipecah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, DPR harus memberi pertimbangan paling lambat tujuh hari setelah menerima surat dari Presiden. Jika lewat dari waktu tersebut, maka DPR dianggap menyetujuinya.

Tags:
DPR
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas