Ruhut: Penahanan Tersangka Penghina Jokowi Tak Bisa Ditangguhkan
Direktur II Bareskrim Polri, Brigjen Kamil Razak belum bersedia dimintai penjelasan perihal penangguhan penahanan MA.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengingatkan Bareskrim Polri tidak bisa menangguhkan penahanan MA, tersangka kasus pornografi, pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Harus diingat oleh Bareskrim, UU ITE ancaman hukumannya di atas lima tahun. Dengan begitu, otomatis tidak bisa penangguhan penahanan," kata Ruhut saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (1/11/2014).
Ruhut yang berlatar belakang 32 tahun menjadi pengacara dan menjadi anggota Komisi III DPR periode 2009-2014 itu mengingatkan, setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
"Sekarang aku masuk Komisi III lagi. Tentang kasus itu, saya tegaskan, semua sama di depan hukum. Jangan dipermasalahkan soal dia tukang tusuk sate. Semua yang melanggar hukum, harus diproses. Sejauh ini, apa yang dilakukan oleh pihak Bareskrim sudah benar dan cukup profesional. Itu harus tetap dijaga," tandasnya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur II Bareskrim Polri, Brigjen Kamil Razak belum bersedia dimintai penjelasan perihal penangguhan penahanan MA. "Nanti Senin saja dijelaskannya," ujarnya singkat.
Sebelumnya, ibunda dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon 'pasang badan' sebagai penjamin untuk mengajukan penangguhan penahanan tersangka MA ke Bareskrim Polri. Dikabarkan pembebasan MA dari penahanan tinggal menunggu persetujuan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Suhardi Alius.
Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan MA (23 th) sejak 24 Oktober 2014, karena memasang foto Jokowi dan Megawati Soekarnoputri hasil edit dengan konten pornografi di akun facebook-nya.
Ia dikenakan pasal UU Pornografi, pasal KUHP tentang pencemaran nama baik dan UU ITE. Dia terancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.