Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menpora Bentuk Tim Kaji Pemindahan Sarana Prasarana Olah Raga di Hambalang

Tim tersebut akan dibentuk bersama Badan Pemeriksa Keuangan, BPKP, DPR, Kementerian Hukum dan HAM, dan instansi lainnya

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menpora Bentuk Tim Kaji Pemindahan Sarana Prasarana Olah Raga di Hambalang
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Menpora Imam Nahrawi usai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Rabu (19/11/2014) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, mengaku sudah membentuk tim untuk meneliti apakah pembangunan sarana prasarana proyek olahraga di Hambalang, Jawa Barat, dipindahkan atau tidak.

Selain KPK, Tim tersebut akan dibentuk bersama Badan Pemeriksa Keuangan, BPKP, DPR, Kementerian Hukum dan HAM, dan instansi lainnya.

Nanti kita lihat hasil kajiannya seperti apa karena akan melibatkan banyak pakar dari instansi juga, dari instansi terkait. Kita akan konsultasi dan bentuk tim khusus apakah layak dilanjutkan dari perspektif hukum, kontur tanah sendiri dan sebagainya," ungkap Imam usai menyerahkan berkas perbaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Selain menunggu pertimbangan dari tim tersebut, Imam mengaku pemindahan lokasi tersebut juga mempertimbangkan putusan kelak tersebut apakah disita atua tidak.

"Ya termasuk itu, akan kita lihat nanti," lanjut politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Sekedar informasi, pada kasus korupsi pembangunan saranan dan prasarana olah raga di Hambalang, tiga tersangka telah divonis. Mereka adalah bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta.

Kemudian bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng divonis  pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara, dan  mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor Teuku Bagus Mokhamad Noor divonis vonis empat tahun dan enam bulan penjara denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas