Jaksa Agung Enggan Buru-buru Eksekusi Terpidana Mati
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku pihaknya tidak mau terburu-buru dalam mengeksekusi para terpidana mati
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku pihaknya tidak mau terburu-buru dalam mengeksekusi para terpidana mati.
Alasannya ialah, jaksa selaku eksekutor masih melihat syarat hukuman mati terhadap terpidana apakah sudah terpenuhi atau belum, termasuk aspek hukumnya. (Baca juga:Komplotan Freddy Budiman Diganjar Hukuman Mati)
"Kalau semua sudah terpenuhi, ya tinggal eksekusi saja. Soal itu bekerjasama dengan Polri," kata Prasetyo, Selasa (25/11/2014) di Kejaksaan Agung.
Kemudian mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu juga tidak mau tergesa-gesa memasang target berapa terpidana mati yang harus dieksekusi oleh pihaknya.
"Untuk bisa mengeksekusi terpidana mati harus sudah terpenuhi aspek yuridis atau hukum dan teknisnya, serta syarat lainnya. Kalau semua aspek sudah terpenuhi, maka tinggal jalan. Ini menyangkut nyawa, harus benar-benar terpenuhi," tutur Prasetyo.
Mantan politisi NasDem itu menambahkan, dari aspek hukum, seorang yang divonis mati mempunyai sejumlah upaya hukum yang bisa ditempuh, mulai dari banding, kasasi, hingga Peninjuan Kembali (PK).
"PK tidak hanya sekali. Pihak keluarga juga bisa ajukan PK. Kalau semua sudah terpenuhi, aspek kedua sudah terpenuhi, jadi tinggal eksekusi saja. Kalau door itu door nya koordinasi dengan poliri," kata Prasetyo.