Jaksa Agung Yakin Jokowi Tolak Berikan Grasi Terpidana Mati
"Kalau aspek hukumnya sudah selesai, langsung eksekusi. Jadi tidak perlu tunggu lama-lama. Kalau bandar narkoba, tidak ada ampun,"
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Jaksa Agung HM Prasetyo meyakini Presiden Jokowi bakal menolak memberikan grasi jika ada satu dari lima terpidana mati yang bakal dieksekusi sebelum 2015 meminta ampunan.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Basyuni Masyarif menegaskan ada lima terpidana mati yang dieksekusi akhir tahun ini. Ketiga terpidana mati adalah warga Nigeria dan dua sisanya warga Indonesia.
Prasetyo memastikan, terpidana mati yang terjerat kasus narkoba tak bakal mendapat pengamunan presiden. Apalagi Pemerintah sudah memastikan akan tegas menangani kasus narkoba yang kini mengkhawatirkan.
"Kalau aspek hukumnya sudah selesai, langsung eksekusi. Jadi tidak perlu tunggu lama-lama. Kalau bandar narkoba, tidak ada ampun," ujar Prasetyo usai bertemu Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla di Istana Bogor, Jumat (28/11/2014).
Kendati begitu, Kejaksaan tetap mempersilakan jika ada terpidana mati yang ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung (MA), mau pun PK yang sebelumnya sudah sempat diajukan.