Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Hukum dan HAM: Pembebasan Pollycarpus Sesuai Prosedur

"Kita tidak punya alasan untuk menunda," tegas Yasonna.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Hukum dan HAM: Pembebasan Pollycarpus Sesuai Prosedur
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
pollycarpus Budihari Prijanto terpidana 20 tahun kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, memastikan pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuh aktivis HAM Munir, sudah sesuai prosedur.

Termasuk prosedur berupa syarat administratif dan subtantif.

Yasonna jelaskan, syarat tersebut menyebutkan terpidana harus menjalani dua per tiga masa hukuman baru bisa mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Hal itu diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995.

"Jauh sebelumnya sudah berhak. Setelah dinilai remisinya, perbuatannya, kelakuannya dan sampai dengan masa hukumannya, ya kita keluarkan. Kita tidak punya alasan untuk menunda," tegas Menteri asal PDI-Perjuangan itu kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (30/11/2014).

"Kami di Kemkumham kan filosinya membina. Dan seorang warga binaan mempunayi hak untuk memperolah pembebsan bersyarat. Maka dalam hal ini tidak ada hal yang terlalu hebat," tambahnya.

Lebih lanjut dia jelaskan, bahwa Pollycarpus menjalani masih 2/3 massa hukumannya pada tahun 2012. Dan itu masih dalam proses hukum.

"Jadi saya kira inilah waktunya yang tepat. Kita sudah mempertimbangkan banyak hal," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Apalagi kata dia, kasus hukum Pollycarpus itu berbeda dan tidak tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 99. "Karena ini kan kriminal biasa, pidana umum, tidak extraordinary crime. Walapun menyangkut HAM," tuturnya.

 "Yang penting buat kita, Pollycarpus sudah memenuhi 2/3 lebih dari hukumannya," tandasnya.

Karena itu pula, dia juga mengajak Komnas HAM untuk tidak menyamaratakan kasus.

"Bahwa Pada saat yang sama kita mendukung penegakan HAM tapi juga hak-hak orang-orang di dalamnya sebagai warga Negara. Human being harus kita hargai," ujarnya.

Seperti diketahui, Polly divonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh Mahkamah Agung pada Januari 2008. Dia menghuni LP Kelas I Sukamiskin, Bandung, sejak Mei 2008. Tahun lalu, MA sempat mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pollycarpus. Putusan PK tersebut mengubah hukuman buat Polly dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas