Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapuspen TNI: Ditangkap KPK, Koptu Darmono Tak Terlibat Korupsi Langsung

Kapuspen TNI Mayjen TNI Fuad Basya menjelaskan, meskipun ini ialah kasus pertama anggota TNI diciduk KPK, publik harus membedakan kasus tersebut.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kapuspen TNI: Ditangkap KPK, Koptu Darmono Tak Terlibat Korupsi Langsung
Kompas.com/Robertus Belarminus
Fuad Basya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI Mayjen Fuad Basya menyebutkann, Kopral Satu (Koptu) Darmono yang ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, kini dalam pemeriksaan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

Fuad menjelaskan, meskipun ini ialah kasus pertama anggota TNI diciduk KPK, publik harus membedakan kasus tersebut. Menurutnya, oknum Darmono tidak terlibat langsung dengan kasus korupsi atau suap.

"Berbeda dengan kasus yang menimpa Polri, kalau itu mereka yang melaksanakan, istilahnya terlibat pidana korusi. Kalau ini oknum diduga terlibat pengamanan pihak pengusaha. Jadi anggota kita yang mengamankan bukan orang yang terlibat langsung," kata Fuad saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/12/2014).

Menurutnya, saat ini Panglima TNI memerintahkan tersangka untuk diperiksa intensif di Pomal. Untuk sanksi yang diberikan, Mabes TNI akan menyerahkan kepada Pengadilan Militer untuk menghukum oknum tersebut.

"Jadi TNI sudah menelusuri anggota kita, tapi ingat oknum ini bukan yang ikut suap. Dia hanya bagian yang ikut untuk cari-cari tambahan sebagai keamanan," lanjutnya.

KPK menangkap Darmono di Gedung Energy Building di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin siang sekitar pukul 12.15 WIB. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Berita Rekomendasi

Selain Darmono, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka. Bambang menyatakan, dalam kasus ini Antonio merupakan pihak pemberi uang dan Fuad sebagai pihak penerima uang. Sedangkan Rauf dan Darmono berperan sebagai perantara suap.

Rauf merupakan perantara uang dari pihak Fuad sebagai penerima suap. Sedangkan Darmono merupakan perantara dari pihak Antonio sebagai pemberi suap. Bambang mengatakan, kasus yang melibatkan keempat orang tersebut terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang melibatkan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi uang dan Ketua DPRD Fuad Amin Imron sebagai penerima uang.

Selain Antonio dan Fuad, kasus tersebut juga melibatkan Rauf dan Darmono sebagai perantara suap. Bambang mengatakan, PT MKS yang dipimpin Antonio pernah bekerja sama dengan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah di Bangkalan bernama PD Sumber Daya. Kerja sama tersebut dilakukan untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik.

Pada 2007, Fuad selaku Bupati Bangkalan menandatangan kontrak kerja sama antara PD Sumber Daya dengan PT Media Karya Sentosa.

Saat ini KPK masih mendalami keterlibatan PD Sumber Daya dalam kasus tersebut berperan sebagai sarana atau termasuk sebagai pelaku. Atas perbuatannya, Antonio sebagai pihak pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, Fuad dan Rauf sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan untuk Darmono yang merupakan anggota TNI AL, KPK menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada peradilan militer sesuai undang-undang militer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas