Ketika KIH dan KMP Berdamai
Perjanjian damai juga dihadiri seluruh ketua fraksi yang ada di DPR beserta para pimpinan komisi. Mereka sepakat merevisi UU MD3.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Silaturahmi politik antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto tepat di hari ulang tahunnya ke-63 tak serta merta mendinginkan persaingan Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih di DPR RI.
Persaingan keduanya terus berlajut. Hal itu terlihat dalam pemilihan pimpinan Komisi serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI. KMP kembali menguasi seluruh komisi dan AKD. Lima fraksi yakni Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Gerindra (FGerindra), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), serta Fraksi Partai Demokrat (FPD) akhirnya menguasai parlemen.
Pimpinan DPR RI Fadli Zon (FGerindra), Fahri Hamzah (FPKS), dan Agus Hermanto (FPD) yang memimpin pemilihan dan penetapan pimpinan komisi-komisi berhasil memilih pimpinan di 10 komisi dari 11 komisi di DPR RI.
Pada proses pemilihan dan penetapan pimpinan komisi tersebut hanya dihadiri oleh anggota dari lima fraksi anggota KMP dari 10 fraksi di DPR RI. Sedang anggota dari lima fraksi lainnya tidak hadir yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Nasional Demokrat (FNasDem), Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (FHanura), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP).
Kelima fraksi yang tergabung dalam KIH enggan menyetrokan nama dalam sidang paripurna. Mereka malah membuat Pimpinan DPR tandingan. Dalam rapat paripurna yang digelar, KIH menunjuk Ida Fauziah dari Fraksi PKB sebagai Ketua DPR dengan wakilnya Effendi Simbolon (PDIP), Dossy Iskandar (Hanura), Syaifullah Tamliha (PPP), dan Supiadin Aries (Nasdem).
DPR pun terbelah. KMP meski menguasai parlemen sulit menggelar rapat yang melibatkan pemerintah. Pasalnya, menteri-menteri Joko Widodo tidak mau menghadiri rapat komisi selama terjadi dualisme kepemimpinan DPR.
Bahkan Pimpinan DPR tandingan mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) MD3 yang baru.
Untuk membuka ruang komunikasi, KMP dan KIH sepakat berunding. KMP mengutus Hatta Rajasa dan Idrus Marham. Sedangkan KIH memulih Olly Dondokambey serta Pramono Anung sebagai juru runding. Perundingan itu akhirnya mencapai kata sepakat pada Senin 17 November 2014.
KMP dan KIH akhirnya menandatangi perjanjian damai. Perjanjian itu ditandatangani juru runding KMP dan KIH di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen. Perjanjian itu disaksikan Ketua DPR Setya Novanto, dan 4 wakil ketua DPR yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto.
Perjanjian damai juga dihadiri seluruh ketua fraksi yang ada di DPR beserta para pimpinan komisi. Mereka sepakat merevisi UU MD3 dengan menambah kursi wakil ketua komisi dan AKD. Hal itu dilakukan agar KIH juga mendapat jatah pimpinan Komisi dan AKD.
KIH akhirnya sepakat menyetorkan nama-nama anggotanya kepada pimpinan DPR. Revisi UU MD3 pun dikebut pada hari terakhir masa sidang pertama DPR periode 2014-2019, 5 Desember 2014. Wakil Ketua Baleg Saan Mustopa terpilih sebagai Ketua Pansus revisi UUMD3.
Pada malam harinya, Ketua DPR Setya Novanro mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pada rapat paripurna. Akhirnya KIH pun mendapat jatah wakil ketua komisi dan AKD. Lalu bagaimana perjalanan KMP di masa mendatang?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.