KPK Periksa CEO Agung Sedayu sebagai Saksi Kasus Nazaruddin
KPK kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan gratifikasi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indonesia
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan gratifikasi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indonesia dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda. Pada kasus tersebut KPK telah menetapan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjadi tersangka.
Pada pemeriksaan kali ini, KPK memanggil tujuh saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik. Saksi tersebut antara lain Go Hengky Setiawan. Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Go Hengki menjabat Chief Executive Officer (CEO) PT Agung Sedayu Properindo dan kini menjabat CEO Binakarya Propertindo Group (BPG).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Selain memeriksa Go, KPK juga memeriksa enam saksi lainnya. Antara lain Direktur Utama PT Satwika Permai Indah Budianto Halim, Team Leader Business Banking Center Bank Mandiri Ahmad Arif Purwoko, Hj. Enny Nurillah Niti Kusumo, Dr Zakirman Karim, notaris Muhammad Kholid Artha, dan Ibnu Hanny.
PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet, Sumsel. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar.