Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Hanif Terbitkan Aturan Berantas Calo TKI Liar

"Aturan baru ini memberantas keberadaan calo TKI liar, sekaligus mencegah penempatan TKI ilegal dan menghentikan pemalsuan identitas calon."

Editor: Y Gustaman
zoom-in Menteri Hanif Terbitkan Aturan Berantas Calo TKI Liar
Warta Kota/Henry Lopulalan
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri menjawab pertanyaan di kantornya Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2014) (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan berupaya memberantas calo TKI liar, salah satunya menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 22 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Menteri  Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengaku peraturan tersebut tetap dibarengi dengan berkeliling ke berbagai pelosok daerah untuk memastikan calo TKI secara illegal tak ada lagi.

"Aturan baru ini memberantas keberadaan calo TKI liar, sekaligus mencegah penempatan TKI ilegal dan menghentikan pemalsuan identitas calon yang sering dilakukan calo TKI," Kata Hanif saat mengunjungi kantong TKI di Desa Serangwetan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Jumat (9/1/2015).

Dalam  keterangan pers Pusat Humas Kemnaker di Jakarta, Hanif mengaku salah satu masalah yang dialami para TKI di luar negeri umumnya bersumber dari proses rekruitmen di dalam negeri. Pembenahan mekanisme di daerah asal merupakan solusi perlindungan terhadap para TKI.

"Dalam aturan baru tersebut, para calo TKI atau petugas rekrut harus diangkat sebagai karyawan resmi perusahaan pengerah TKI atau (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta /PPTKIS) yang dilengkapi surat pengangkatan/surat kontrak," terangnya.

Selain mencari calon TKI yang hendak bekerja di luar negeri, para petugas rekrut harus dilengkapi surat tugas dan identitasnya tercatat secara resmi di dinas Ketenagakerjaan setempat. Petugas PPTKIS  itu pun dilarang memungut biaya rekrut kepada calon TKI.

“Karyawan PPTKIS bersama-sama dengan pegawai dinas kabupaten/kota melakukan rekrut calon TKI yang terdaftar di dinas kabupaten/kota. Oleh karena itu, pencari kerja yang berminat bekerja di luar negeri harus mendaftarkan diri pada dinas kabupaten/kota dengan tidak dipungut biaya,” kata Hanif.

Berita Rekomendasi

Tak sedikit TKI yang tergiur dan tertipu oleh sponsor TKI liar sehingga rawan menjadi TKI ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia. Apalagi banyak sponsor yang menawarkan calon TKI dengan gaji yang besar tanpa melalui prosedur resmi.

Ia meminta para calon TKI dan keluarganya jangan tergiur bujuk rayu para calo-calo TKI liar yang tidak bertanggung jawab. Lebih baik calon TKI mengikuti tata cara dan aturan penempatan TKI secara resmi melalui PPTKIS resmi dan dinas-dinas ketenagakerjaan setempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas