Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penunjukan Plt Kapolri Perlu Persetujuan DPR

Tedjo Edhy Purdijatno mengungkapkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri perlu disampaikan dan ke DPR terlebih dahulu dan disetujui.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penunjukan Plt Kapolri Perlu Persetujuan DPR
Kompas.com
Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdjiatno. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengungkapkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri perlu disampaikan dan ke DPR terlebih dahulu dan disetujui.

"Pasti dan akan dikomunikasikan dengan DPR," ujar Tedjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/1/2015).

Menurut Tedjo, pelaksana tugas Kapolri telah sesuai dengan Pasal 11 angka 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal tersebut berbunyi: Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Mengenai siapa yang bisa menjadi pelaksana tugas Kapolri, Tedjo mengatakan semua perwira tinggi yang berpangkat dan jabatan tertentu bisa mengisi posisi itu, tidak harus Wakil Kepala Polri.

"Siapa saja, tidak otomatis, siapa saja bisa ditunjuk," kata Tedjo.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas