Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

26 Januari, Jokowi Resmikan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan meresmikan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 26 Januari, Jokowi Resmikan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM
TRIBUN/DANY PERMANA
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan meresmikan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau One Stop Service Perizinan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 26 Januari mendatang.

"Kita tadi sampaikan kepada presiden bahwa PTSP siap untuk diluncurkan. Semuanya sudah siap dan rampung. Presiden akan resmikan sistem ini 26 Januari," ungkap Kepala BKPM, Franky Sibarani, saat berbincang-bincang dengan Tribunnews.com, di kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Franky jelaskan, dukungan dan koordinasi dengan para menteri untuk sistem PTSP ini berjalan lancar. Bahkan, terkait hal substansi, kata dia, dasar hukum berupa peraturan menteri untuk mendukung berjalannya PTSP pun sangat cepat dibuat oleh para menteri.

"Sebagian besar kementerian juga sudah menempatkan perwakilannya petugas penghubung (liaison officer/LO) di BKPM. Sebagaimana diketahui kini ada Front officer, back officer dan liaison officer. Sejak 5 Januari lalu sudah pada berdatangan dan berkantor di BKPM," jelas Franky.

Guna mendukung sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), 21 Kementerian/Lembaga telah menempatkan petugas penghubung (liaison officer/LO) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

LO yang ada di front Office,jelas dia, akan bertugas memberikan layanan penerimaan permohonan perizinan maupun konsultasi dari investor. Sementara pemerosesan izin dilakukan oleh LO yang bertugas di back office.

"Seluruh perangkat pendukung PTSP telah siap. BKPM dan Kementerian/Lembaga sudah siap untuk melayani proses perizinan terintegrasi bidang usaha untuk sektor kelistrikan, industri, kawasan industri, kawasan pariwisata dan pertanian. Selain itu, PTSP Pusat juga siap melayani izin-izin investasi yang tidak terkait dengan bidang usaha end to end di atas yang diterbitkan kementerian lain," tandasnya.

Berita Rekomendasi

"Kami siap melayani proses 134 kelompok perizinan dari 1.249 bidang usaha. Investor akan dipermudah dari sisi layanan perizinan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas