Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Surat Kaleng Tentang Hasil Praperadilan Budi Gunawan untuk Wartawan di KPK

Di amplop surat, tertera bahwa surat tersebut ditujukan untuk para wartawan yang biasa meliput di KPK

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Surat Kaleng Tentang Hasil Praperadilan Budi Gunawan untuk Wartawan di KPK
ambar/kompas.com
Surat kaleng yang diterima wartawan KPK terkait sidang praperadilan Budi Gunawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah surat tanpa nama pengirim "mendarat" di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (11/2/2015).

Surat tersebut berisikan informasi mengenai hasil sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di amplop surat, tertera bahwa surat tersebut ditujukan untuk para wartawan yang biasa meliput di KPK.

Sementara itu, lembaran surat dalam amplop tersebut hanya bertuliskan kalimat yang menyatakan bahwa hasil sidang praperadilan sudah diatur sedemikian rupa oleh sejumlah pihak.

Surat tersebut pun menyebut sejumlah nama, yaitu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Pelaksana Tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Kami baru saja mendapat informasi dari family kami di Jakarta bahwa hasil sidang praperadilan Budi Gunawan sudah di setting oleh Bpk. Tedjo, Hasto, & Yasona Laoly, dan hasilnya dimenangkan oleh Budi Gunawan, tolong berita rahasia ini disebarluaskan," demikian bunyi surat tersebut.

Surat kaleng itu diletakkan di dalam sebuah amplop yang di bagian depannya terdapat logo hotel Aneka Beach Hotel yang beralamat di Jalan Pantai Kuta, Bali.

Rekomendasi Untuk Anda

Terdapat dua buah prangko yang masing-masing bernilai Rp 1.500 melekat di sudut kanan atas amplop.

Selain itu, di amplop juga tertera cap tanda terima tertanggal 11 Februari 2015. (Ambaranie/ Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas