Diskors, Paripurna Pengesahan APBN 2015 Dilanjutkan Setelah Salat Jumat
Sidang paripurna tingkat dua pengambil keputusan UU No 27 Tahun 2014 tentang APBN tahun 2015 oleh DPR, Jumat (13/2/2015) diskors.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang paripurna tingkat dua pengambil keputusan UU No 27 Tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2015 oleh DPR, Jumat (13/2/2015) diskors.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Taufik Kurniawan, Setya Novanto, Fadli Zon dan Fahri Hamzah itu baru dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Lantaran dimulai sesaat sebelum salat Jumat, sejumlah anggota dewan mengajukan interupsi untuk diskros.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Selain interupsi minta sidang diskors, anggota dewan juga menyoroti sejumlah hal.
Budi Supriyanto anggota Fraksi Partai Golkar meminta pimpinan menunda keputusan pengesahan APBN 2015.
"Kami di Komisi IX belum pernah membahas anggaran BPJS, tapi yang kita tahu, tiba-tiba ada penambahan modal dari Kemenkeu yang dibahas di Komisi XI. Jangan sampai kami tidak tahu apa-apa terus tiba-tiba disahkan," katanya.
Melihat ada sejumlah interupsi, dan melihat sudah waktunya untuk salat Jumat, maka pimpinan rapat yaitu Taufik Kurniawan memutuskan melakukan skors.
"Ada 9 interupsi, karena waktu terbatas dan salat Jumat, kami usukan rapat kita tunda dan dibuka lagi pukul 15.00 WIB. Setelah itu diawali lobi dengan pimpinan DPR dan fraksi," katanya.
RAPBN-P 2015 ini harus selesai hari ini, karena tepat 30 hari pembahasan. Bila tidak disahkan, sesuai UU, anggaran pemerintah kan menggunakan APBN 2015 yang lama.
Diketahui dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR itu menyepakati nilai belanja RAPBN-P 2015 adalah Rp 1.984,1 triliun. Semua fraksi menyetujui hasil ini.
Lewat hasil ini, berarti APBN pertama di pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) batal menembus Rp 2.000 triliun. Karena sebelumnya dalam APBN 2015 yang diajukan pemerintah SBY, nilai belanja mencapai Rp 2.039,48 triliun.