Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Pemindahan Dua Terpidana Mati Belum Sampai ke Kantor Kum-HAM Jateng

Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah belum menerima surat pemberitahuan rencana pemindahan dua terpidana mati

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Surat Pemindahan Dua Terpidana Mati Belum Sampai ke Kantor Kum-HAM Jateng
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Pintu masuk Wijaya Pura, Nusakambangan, Kamis (29/1/2015). 

Tribunnews.com, Semarang – Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah belum menerima surat pemberitahuan rencana pemindahan dua terpidana mati kelompok “Bali Nine” yang bakal masuk ke wilayahnya.

Rencananya, duo terpidana itu akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali tempat selama ini ditahan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Belum, yang jelas hari ini kami belum menerima surat pemindahannya. Belum masuk di kami,” kata Asminan Mirza Zulkarnain, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Jumat (13/2/2015).

Asminan mengakui saat ini sudah ada rencana untuk memindahkan dua tahanan itu ke pulau penjara di wilayahnya. Namun, sembari merencanakan pemindahan, proses administrasi terkait pemindahan harus dilengkapi.

Dua terpidana yang akan dipindahkan atas nama Myuran Sukumuran dan Andrew Chan. Keduanya tidak akan dieksekusi di Bali. Kejaksaan memastikan akan mengeksekusi dua terpidana itu dengan menunggu waktu dan tempat yang tepat.

“Kami masih nunggu. Tapi lebih rinci coba tanya ke Kadivpas (Kepala Divisi Pemasyarakatan), saya masih ada rapat di Jakarta,” kata dia.

Myuran dan Andrew santer akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan menggunakan jalur udara menaiki pesawat komersial. Keduanya akan didampingi semua elemen yang terlibat, baik Badan Narkotika Nasional, maskapai penerbangan, hingga pengelola penerbangan setempat. Surat pemindahan sudah dikeluarkan Kemenkumham Pusat tanggal 11 Februari 2015. (Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas