Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesaksian Pegawai KPK: Empat Tahun Lalu Sprindik Budi Gunawan Sudah Tercatat

Menurut kesaksian pegawai KPK, surat sprindik Budi Gunawan sudah tercatat sejak empat tahun lalu.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Kesaksian Pegawai KPK: Empat Tahun Lalu Sprindik Budi Gunawan Sudah Tercatat
ist
Unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (11/2/2015), menyatakan dukungannya kepada Presiden RI Joko Widodo untuk segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM - Selain empat orang saksi ahli, pada sidang hari ini yang beragendakan pembuktian, KPK menghadirkan tiga orang saksi fakta. Dari ketiga saksi fakta tersebut dua diantaranya adalah pegawai staf yang masih aktif bekerja di KPK hingga kini. Kedua saksi itu yakni, Wahyu Dwi Raharjo, pegawai administrasi penyelidikan KPK dan Dimas Adi Putra, staf administrasi penyidikan KPK.

Kepada Hakim tunggal Sarpin Rizaldi kedua saksi tersebut menjelaskan mengenai proses registrasi surat penyelidikan dan penyidikan kasus Budi Gunawan di KPK. Menurut pegawai staf penyelidikan, Dwi Rahardjo surat administrasi penyelidikan kasus Budi Gunawan sudah teregister dalam database di KPK.

Keterangan tersebut terungkap setelah kuasa hukum KPK, Chatarina M Girsang menanyakan mengenai surat adminidtrasi tersebut.

"Terkait Budi Gunawan, apakah saudara saksi yang bekerja di administrasi penyelidikan melakukan pencatatan dokumen mengenai surat dinas tahun 2011 yang berisi laporan pengumpulan keterangan tertanggal 12 Agustus 2011?," tanya Chatarina.

"Saya baru bekerja dan aktif di KPK pada Januari 2014," jawab Wahyu.

"setelah bekerja, apakah surat tersebut teregister," tanya Chatarina lagi.

Berita Rekomendasi

"Iya," Jawabnya.

kemudian Wahyu juga mengatakan sejak tanggal 12 Januari 2014 telah dikeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) dan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang sudah ditandatangani ketua KPK, Abraham Samad.

"Telah dikeluarkan Sprindik dan Sprinlidik yang ditandatangani pimpinan KPK, Abraham Samad. Tanggal 12 Januari 2014 tercatat dalam sistem administrasinya, itu yang saya lihat" kata Wahyu.

Surat tersebut lanjut Wahyu tersimpan dikompouter dan berkasnya dibawa oleh petugas penyelidik.

"Tersimpan dalam suatu sistem komputer yang digunakan oleh KPK, dan saya yang memiliki akses" pungkas Wahyu.‎

Keterangan Wahyu tersebut terkait dengan dalil pemohon praperadilan yang menyebutkan penetapan tersangka Budi Gunawan dilakukan secara tiba-tiba tanpa melalui proses penyelidikan yang baik. Penetapan tersangka dilakukan tanpa memanggil saksi atau tersangka sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas