Kasus Innospec, KPK Periksa Direktur PT Soegih Interjaya
KPK memanggil Direktur PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir terkait dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir terkait dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005.
Syakir akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAM (Suroso Atmo Martoyo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Selain memeriksa Syakir, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Indirani Sebastian. Indriani adalah seorang pengurus rumah tangga. Belum diketahui apa keterlibatan Indriani pada kasus tersebut.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, pada 18 Maret 2010 lalu, Innospec Limited dinyatakan terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan Suroso Atmomartoyo.
Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda 12,7 juta dolar AS. Dari persidangan itu juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak 11,7 juta dolar Amerika Serikat kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung proyek pembelian TEL alias timbal.
Dalam kasus yang ditangani KPK ini, PT Soegih Interjaya merupakan principal agen Innospec untuk proyek tersebut. (Eri Komar Sinaga)