Anggota DPR Pertanyakan Dana Talangan Angkasa Pura II untuk Lion Air
"Ini menyangkut uang negara. Jangan-jangan pihak Lion Air melakukan tekanan terhadap PT. Angkasa Pura II," tandas Farid.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Farid Alfauzi mempertanyakan penggunaan dana talangan yang dilakukan perusahaan BUMN PT Angkasa Pura II terhadap Lion Air dalam membayar kompensasi tiket calon penumpang yang merasa dirugikan akibat delay jadwal terbang.
"Bukan kewajiban PT Angkasa Pura II untuk melakukan itu. Semua pengelolaan uang negara yang dikelola para direksi BUMN harus mengikuti aturan hukum. Mudahnya memberikan talangan dana oleh direksi PT Angkasa Pura II terhadap Lion Air itu dapat melanggar peraturan menteri perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang asuransi Delay pesawat terbang," kata Farid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2/2015).
Farid pun meminta agar pihak direksi PT Angkasa Pura II segera memberikan kejelasan terkait proses pemberian talangan dana terhadap Lion Air tersebut. Selain itu, Farid mendesak supaya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bersikap tegas merespons hal itu.
"Kalau tidak make sense dengan aturan hukum, maka itu dapat menjadi pertimbangan bagi Menteri Perhubungan untuk memecat direksi PT Angkasa Pura II," tutur politikus Hanura tersebut.
Farid pun menilai aneh perusahaan maskapai penerbangan sekelas Lion Air masih mengandalkan uang talangan negara. "Padahal itu cuma untuk ganti rugi penumpang yang hanya Rp 4 Miliar. Masa Lion Air nggak bisa ngeluarin uang Rp 4 Miliar. Ini pertanyaan besar bagaimana dengan kebutuhan dana perusahaan lainnya terkait menejemen Maintenance untuk perawatan armada pesawat? Ini sungguh pertanyaan besar," katanya.
"Bagaimana dengan pembiayaan teknisi dan bagaimana dengan SOP perusahaannya?" tanyanya.
Farid memastikan komisi VI akan memanggil pihak direksi PT Angkasa Pura pada masa sidang DPR ke II. Alasannya, Ia ingin memastikan apa yang dilakukan direksi PT Angkasa Pura II tidak sampai melanggar Undang-Undang.
"Ini menyangkut uang negara. Jangan-jangan pihak Lion Air melakukan tekanan terhadap PT. Angkasa Pura II," tandasnya.