Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Tidak Hadir ke Bareskrim karena Ada Instruksi dari KPK

Mantan penyidik Polri di KPK, Novel Baswedan dipastikan tidak akan hadir untuk menghadap ke Bareskrim Mabes Polri hari ini, Kamis (26/2/2015).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Novel Tidak Hadir ke Bareskrim karena Ada Instruksi dari KPK
Icha Rastika
Penyidik KPK Novel Baswedan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Polri di KPK, Novel Baswedan dipastikan tidak akan hadir untuk menghadap ke Bareskrim Mabes Polri hari ini, Kamis (26/2/2015).

Hal itu diutarakan oleh M Isnur, yang adalah pengacara Novel saat dihubungi wartawan, Kamis (26/2/2015) siang.

"Ada instruksi dari pimpinan KPK agar Novel tidak perlu datang," kata M Isnur.

Saat ditanya soal apa alasan pimpinan KPK melarang Novel datang ke Bareskrim, M Isnur mengaku tidak mengetahui alasannya.

"Alasannya apa saya kurang tahu persis. Tapi dari yang saya tangkap dari statement pak Ruki, pemanggilan ini mengganggu ketenangan KPK dalam memberantas Korupsi," tutur M Isnur.

Untuk diketahui, hari ini, Kamis (26/2/2015) mantan penyidik Polri di KPK, Novel Baswedan dijadwalkan menghadap ke Bareskrim Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

Panggilan kali ini merupakan panggilan kedua, setelah sebelumnya pada Jumat minggu lalu Novel berhalangan hadir saat panggilan pertama.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso menuturkan kasus Novel soal penembakan enam tersangka pencuri sarang burung walet pada 18 Februari 2004 kala menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu sudah hampir rampung.

Saat ini, kasus tersebut sudah selesai atau P21. Dan tinggal pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Berkas semuanya sudah selesai, tinggal diajukan ke pengadilan oleh kejaksaan. Kami sudah ditagih terus sama Kejaksaan," singkat Budi Waseso.

Ditempat terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan pihaknya menampik adanya anggapan kasus Novel yang kembali dibuka dapat mengganggu kinerja penyidik KPK.

"Kami hormati dan tidak menganggu KPK. Tapi, korban meminta agar kasus itu
ditindaklanjuti‎," tegas Ronny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas