Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Terus Kriminalkan KPK, di Saat Sama Makin Banyak Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan

Makin banyak tersangka korupsi mengajukan gugatan keabsahan status tersangka. Di saat yang sama polisi terus kriminalkan KPK. Mari tarik nafas!

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Polisi Terus Kriminalkan KPK, di Saat Sama Makin Banyak Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Abraham Samad (kemeja biru) dikawal polisi usai pemeriksaan di Markas Polisi daerah Sulselber, Makassar, Sulsel, Selasa (24/2/2015). Pemeriksaan Abraham Samad terkait kasus pemalsuan identitas ditunda dengan alasan kesehatan, setelah menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUNNEWS.COM -Kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terus berlanjut. Setelah kemarin memanggil penyidik KPK Novel Baswedan, Polri akan memeriksa pemimpin KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto, Jumat (27/2) siang tadi.

Pada saat yang sama, tersangka korupsi yang mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka terus bertambah.

Jika pada Senin lalu mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan permohonan itu, politisi Partai Demokrat yang juga mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, akan melakukannya pada pekan depan.

”Kami akan melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin atau paling lambat Rabu depan,” kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Sutan.

Langkah Sutan dan Suryadharma ini diambil setelah hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, mengabulkan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terkait langkah KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Razman yang jadi kuasa hukum Sutan juga merupakan anggota tim kuasa hukum Budi Gunawan saat dia mengajukan permohonan praperadilan.

Komisi Yudisial mengimbau hakim PN yang akan menangani permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka tak mengikuti putusan Sarpin Rizaldi.

Berita Rekomendasi

”Putusan Sarpin tak mengikat hakim yang lain,” kata komisioner KY, Taufiqurahman Syahuri.
Pemeriksaan

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, penyidikan kasus Novel terkait dugaan penganiayaan pencuri sarang walet pada 2004 tak pernah dihentikan.

Novel kemarin tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menjelaskan, hal ini karena Novel menjalankan kegiatan lain terkait dengan tugasnya sebagai penyidik di KPK.

Nursyahbani Katjasungkana, kuasa hukum Bambang Widjojanto, mengungkapkan, kliennya belum memutuskan untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada hari ini.

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang mengatakan, KPK akan mendampingi semua pegawainya yang tengah menjalani proses hukum, termasuk Novel. Dia optimistis, hubungan KPK dengan Polri akan segera membaik sehingga tak ada lagi masalah hukum di antara kedua lembaga ini.

Rabu malam lalu, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, dan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mendatangi Bareskrim Polri. Menurut Indriyanto, KPK tengah membangun kembali komunikasi dengan Polri.

Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia Choky Ramadhan menilai, kriminalisasi terhadap KPK semakin gencar dan membabi buta. Bahkan, kriminalisasi juga mengancam aktivis anti korupsi yang selama ini mendukung KPK. (ANA/HAR/SAN/IAN/BIL/AGE)

Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas