KPK Bantah Minta Bantuan Jaksa Lantaran Kalah Melawan Komjen Budi Gunawan
KPK membantah perbantuan jaksa untuk menghadapi gugatan gelombang praperadilan bukan karena kekalahan saat menghadapi gugatan Komjen Budi Gunawan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- KPK membantah perbantuan jaksa untuk menghadapi gugatan gelombang praperadilan bukan karena kekalahan saat menghadapi gugatan Komjen Budi Gunawan.
Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan jumlah tenaga di biro hukum hanya 11 orang. Sementara KPK akan menghadapi empat gugatan praperadilan. Jika gugatan hanya satu, Chatarina mengaku lembaga antirasuah itu cukup mengandalkan biro hukum.
"Jadi penambahan tenaga jaksa hanya karena jumlah tenaga biro hukum yang sedikit yaitu 11 orang. Kalau sidang praperadilannya hanya satu perkara, tidak perlu penambahan tenaga jaksa cukup dihadapi biro hukum. Ini kan sidang praperadilannya saja sudah empat dan hampir bersamaan," ujar Chatarina saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Lagi pula, lanjut Chatarina, konsentrasi KPK juga terpecah terkait permohonan uji materi Pasal 32 ayat (2) Pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan akan dilaksanakan pada 26 Maret 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan presiden, DPR, dan KPK.
"Lalu ada gugatan JR di MK. Belum sidang gugatan lain yang masih berjalan. Jadi jumlah fungsional biro hukum tidak memadai. Itu alasannya mengapa ada tenaga tambahan bukan masalah kemarin kalah," beber Chatarina.
Sekedar informasi, empat tersangka KPK telah mengajukan gugatan praperadilan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka adalah bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana, Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dan Bekas Direktur Utama Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.