KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Jero Wacik
KPK telah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan tersangka bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
Terkait gugatan tersebut, lembaga antirasuah itu mengaku sudah siap menghadapinya.
"Ya sama saja kayak sebelumnya. Kita profesional saja. Nanti kita pelajari dulu permohonannya," ujar Anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Berdasarkan informasi dari PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan pada 30 Maret 2015 dan akan disidangkan pada 13 April 2015.
"Didaftar 30 Maret dan sidang tanggal 13 April. Hakim Sihar Purba," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, saat dihubungi.
KPK telah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada 6 Februari 2015.
Jero juga ditetapkan segbagai tersangka pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013. KPK menilai korupsi Jero melebihi Rp 9,9 miliar.
Gugatan Jero menambah deretan tersangka KPK yang mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut antara lain Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Sutan Bathoegana, Suroso Atmomartoyo, Hadi Poernomo, Suryadharma Ali, Ilham Arieh Sirajuddin.